Menurut Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era pemerintahan SBY, sebenarnya semua ini bisa dihindari. Ia dengan tegas menyatakan bahwa andai saja dari awal ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berani ditunjukkan dan diverifikasi secara benar, proses hukum yang berujung penjara sama sekali tak perlu terjadi.
Pernyataannya itu disampaikan dalam tayangan program Rakyat Bersuara di iNews TV, Minggu lalu.
"Kalau memang ijazahnya betul-betul asli dengan cara verifikasi yang benar tidak perlu masuk pidana," ujar Denny.
Di sisi lain, situasi di lapangan sudah terlanjur rumit. Polda Metro Jaya ternyata telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini. Mereka dibagi ke dalam dua klaster yang berbeda.
Klaster pertama menjerat lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Pasal yang dikenakan beragam, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, hingga beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua menyasar tiga figur yang cukup dikenal publik: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa. Mereka juga dijerat dengan kombinasi pasal yang tak kalah berat, termasuk pasal-pasal pidana dan UU ITE.
Namun begitu, ini bukan vonis pertama untuk kasus serupa. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Solo sudah lebih dulu menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur). Keduanya terbukti menyebarkan berita bohong seputar ijazah Jokowi.
Jadi, sederhananya, polemik ini telah menyeret banyak nama ke meja hijau. Dan menurut Denny, semua itu sebenarnya bisa dielakkan.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo