Sengketa Ijazah Jokowi: Kelompok BonJowi Gugat 5 Lembaga ke KIP

- Selasa, 18 November 2025 | 18:50 WIB
Sengketa Ijazah Jokowi: Kelompok BonJowi Gugat 5 Lembaga ke KIP

Kelompok BonJowi Ajukan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke KIP

Kelompok BonJowi, yang merupakan singkatan dari Bongkar Ijazah Jokowi, telah secara resmi mengajukan sidang sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan pada hari Senin, 17 November 2025, sebagai bentuk penuntutan terhadap keterbukaan dokumen akademik Presiden Joko Widodo.

Lima Lembaga Publik Menjadi Tujuan Gugatan

Terdapat lima badan publik yang menjadi pihak tergugat dalam kasus sengketa informasi ini. Kelima lembaga tersebut adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, serta Kepolisian Daerah Metro Jaya. Langkah hukum ini diambil setelah permintaan informasi yang diajukan sejak Juli 2025 dinilai tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dan memuaskan dari pihak-pihak terkait.

Kejanggalan yang Ditemukan pada Salinan Ijazah

Tim BonJowi mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dari tiga salinan legalisir ijazah yang digunakan oleh Joko Widodo dalam proses pencalonannya. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk Pilkada DKI Jakarta 2012, Pemilihan Presiden 2014, dan Pemilihan Presiden 2019.

Beberapa poin kejanggalan yang diungkapkan meliputi perbedaan warna cap legalisir pada dokumen dari tahun yang berbeda, tidak adanya pencantuman tanggal, bulan, dan tahun pada proses legalisasi, serta perbedaan posisi cap legalisir di setiap dokumen. Tim BonJowi mempertanyakan kelaziman penggunaan tinta merah untuk proses legalisir pada dokumen resmi.

Sidung KIP Soroti Tidak Adanya SOP Legalisasi Ijazah di Era 1985

Dalam persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, menyoroti keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk legalisasi ijazah pada periode kuliah Jokowi, yaitu dari tahun 1980 hingga 1985. Pertanyaan ini dijawab oleh perwakilan UGM dengan pengakuan bahwa tidak ada SOP tertulis untuk legalisasi ijazah pada masa tersebut.

Perwakilan UGM menjelaskan bahwa aturan akademik pada era 1980-an hanya berbentuk buku panduan dan tidak memiliki format prosedural baku seperti SOP yang dikenal saat ini. Ketika diminta untuk menjelaskan isi dari buku panduan tersebut, jawaban dari UGM dinilai belum memberikan gambaran yang lengkap dan memuaskan, termasuk mengenai aturan kuliah kerja nyata (KKN) dan penanganan data akademik.

Esensi Persoalan: Hak Publik atas Informasi

Jurnalis senior Lukas Luwarso, yang terlibat dalam gugatan ini, menegaskan bahwa tujuan utama bukanlah untuk memperdebatkan keaslian atau kepalsuan ijazah. Langkah ini lebih dimaksudkan untuk membuktikan bahwa terdapat jalan yang elegan dan berbasis bukti melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pendapat serupa disampaikan oleh Ahmad Akhyar Muttaqin yang menyoroti persoalan hak hukum atas dokumen akademik. Sementara itu, kuasa hukum BonJowi, Petrus Celestinus, berpendapat bahwa dokumen seperti ijazah yang digunakan untuk menduduki jabatan publik tidak seharusnya ditutup-tutupi dengan alasan data pribadi, karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahuinya.

Keputusan dan Tahapan Selanjutnya

Majelis Komisi Informasi Pusat memutuskan untuk melanjutkan proses sengketa ini ke tahap Ajudikasi. Universitas Gadjah Mada diwajibkan untuk melakukan uji konsekuensi dalam waktu dua minggu guna membuktikan dasar pengecualian informasi akademik yang mereka klaim sebagai informasi yang dikecualikan atau rahasia.

Sementara itu, untuk gugatan terhadap KPU RI, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta, majelis mengarahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi. Hal ini disebabkan karena sebagian informasi yang diminta dinyatakan dapat diberikan atau bahkan telah diberikan sebelumnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar