Sengketa Ijazah Jokowi: Kelompok BonJowi Gugat 5 Lembaga ke KIP

- Selasa, 18 November 2025 | 18:50 WIB
Sengketa Ijazah Jokowi: Kelompok BonJowi Gugat 5 Lembaga ke KIP

Kelompok BonJowi Ajukan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke KIP

Kelompok BonJowi, yang merupakan singkatan dari Bongkar Ijazah Jokowi, telah secara resmi mengajukan sidang sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan pada hari Senin, 17 November 2025, sebagai bentuk penuntutan terhadap keterbukaan dokumen akademik Presiden Joko Widodo.

Lima Lembaga Publik Menjadi Tujuan Gugatan

Terdapat lima badan publik yang menjadi pihak tergugat dalam kasus sengketa informasi ini. Kelima lembaga tersebut adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, serta Kepolisian Daerah Metro Jaya. Langkah hukum ini diambil setelah permintaan informasi yang diajukan sejak Juli 2025 dinilai tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dan memuaskan dari pihak-pihak terkait.

Kejanggalan yang Ditemukan pada Salinan Ijazah

Tim BonJowi mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dari tiga salinan legalisir ijazah yang digunakan oleh Joko Widodo dalam proses pencalonannya. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk Pilkada DKI Jakarta 2012, Pemilihan Presiden 2014, dan Pemilihan Presiden 2019.

Beberapa poin kejanggalan yang diungkapkan meliputi perbedaan warna cap legalisir pada dokumen dari tahun yang berbeda, tidak adanya pencantuman tanggal, bulan, dan tahun pada proses legalisasi, serta perbedaan posisi cap legalisir di setiap dokumen. Tim BonJowi mempertanyakan kelaziman penggunaan tinta merah untuk proses legalisir pada dokumen resmi.

Sidung KIP Soroti Tidak Adanya SOP Legalisasi Ijazah di Era 1985


Halaman:

Komentar