MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial DS ditangkap polisi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada pertengahan Februari lalu. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan atas dugaan konten penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang diunggahnya di platform media sosial TikTok. Polda Aceh, yang menangani laporan tersebut, telah menetapkan DS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal-pasal dari Undang-Undang ITE dan KUHP.
Proses Penangkapan di Bengkayang
Operasi penangkapan digelar oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Dari rekaman video yang beredar, terlihat DS diciduk di jalan raya saat sedang mengendarai sepeda motor. Setelah diamankan, pria tersebut langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Wahyudi, selaku Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, mengonfirmasi lokasi dan waktu penangkapan melalui keterangan resmi. "Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari," ujarnya.
Status Tersangka dan Dasar Hukum
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia mendekam di ruang tahanan Polda Aceh menunggu proses hukum berikutnya. Iptu Adam Maulana, dari unit yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa pihaknya mengembangkan perkara dengan menggunakan dua dasar hukum utama, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Awal Laporan dan Pelapor
Gelombang laporan terhadap DS telah mengalir sejak awal November tahun lalu. Laporan resmi dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tercatat masuk pada Rabu, 5 November 2025. Pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.
Rendi Febriansyah mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kerja sama beberapa pihak. "Laporan itu dibuat PII bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh serta ormas Islam," jelasnya. Aduan tersebut diajukan setelah sebuah video yang diduga berisi hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta mualaf menjadi viral dan memicu keresahan di masyarakat.
Artikel Terkait
Wisatawan Selandia Baru di Gili Trawangan Ditahan Imigrasi Usai Protes dan Rusak Mushala
Hamas Tegaskan Syarat: Pasukan Internasional di Gaza Hanya Jadi Penjaga Gencatan Senjata
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 2026, Sebagian Kelompok Sudah Lebih Dulu Berpuasa
Penelitian Ungkap Mayoritas Penerima Beasiswa Luar Negeri Pilih Pulang ke Indonesia