Pria Ditangkap di Bengkayang Terkait Dugaan Hina Nabi Muhammad di TikTok

- Minggu, 22 Februari 2026 | 02:55 WIB
Pria Ditangkap di Bengkayang Terkait Dugaan Hina Nabi Muhammad di TikTok

MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial DS ditangkap polisi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada pertengahan Februari lalu. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan atas dugaan konten penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang diunggahnya di platform media sosial TikTok. Polda Aceh, yang menangani laporan tersebut, telah menetapkan DS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal-pasal dari Undang-Undang ITE dan KUHP.

Proses Penangkapan di Bengkayang

Operasi penangkapan digelar oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Dari rekaman video yang beredar, terlihat DS diciduk di jalan raya saat sedang mengendarai sepeda motor. Setelah diamankan, pria tersebut langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Wahyudi, selaku Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, mengonfirmasi lokasi dan waktu penangkapan melalui keterangan resmi. "Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari," ujarnya.

Status Tersangka dan Dasar Hukum

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar