KPU Surakarta Akui Musnahkan Arsip Dokumen Jokowi Saat Pilwalkot
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta secara resmi mengakui bahwa arsip salinan dokumen administrasi Joko Widodo (Jokowi) dari proses pencalonannya sebagai calon Wali Kota telah dimusnahkan. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang digelar di Jakarta.
Sidang Sengketa Informasi dan Pernyataan KPU
Dalam persidangan yang berlangsung di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, perwakilan KPU Surakarta selaku termohon menyatakan bahwa pemusnahan arsip dokumen Jokowi tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal KPU. Sidang ini dihadiri oleh pemohon, yaitu organisasi yang dikenal dengan nama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Batas Waktu Penyimpanan Arsip Menjadi Sorotan
Ketua majelis hakim, Rospita Vici Paulyn, menyoroti pernyataan KPU Surakarta yang menyebut batas penyimpanan arsip hanya dua tahun satu tahun aktif dan satu tahun inaktif berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023. Paulyn menegaskan bahwa UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mensyaratkan penyimpanan arsip minimal lima tahun, terlebih untuk dokumen negara yang berpotensi disengketakan.
Penegasan Hakim Terhadap Status Dokumen
Majelis hakim menekankan bahwa arsip pencalonan Jokowi merupakan dokumen negara. Menurut hukum, dokumen yang masih berpeluang untuk menjadi bahan sengketa di masa depan tidak boleh dimusnahkan. Kekhawatiran muncul bahwa pemusnahan ini dapat menghilangkan bukti penting yang mungkin dibutuhkan untuk keperluan hukum dan transparansi.
Komentar dan Kritik dari Pakar
Pakar telematika Roy Suryo yang hadir dalam sidang memberikan tanggapan kritis. Menurutnya, tindakan KPU Surakarta menunjukkan ketidakkonsistenan dan kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Roy Suryo secara satiris menyatakan bahwa pemusnahan dokumen dengan cara yang ekstrem, seperti menggunakan asam sulfat, justru mengundang pertanyaan lebih lanjut mengenai motivasi dan prosedur yang dilakukan.
Implikasi dan Dampak Keputusan Tersebut
Kasus pemusnahan arsip dokumen Jokowi ini menyoroti pentingnya pengelolaan arsip yang akuntabel dan transparan oleh institusi publik. Keputusan KPU Surakarta untuk memusnahkan dokumen dalam waktu relatif singkat menuai pro dan kontra, serta berpotensi mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap proses kearsipan dan keterbukaan informasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir