Polemik Ijazah Jokowi: Pakar Hukum Soroti Langkah Awal Ini Sebelum Proses Hukum

- Senin, 17 November 2025 | 07:25 WIB
Polemik Ijazah Jokowi: Pakar Hukum Soroti Langkah Awal Ini Sebelum Proses Hukum
Polemik Ijazah Jokowi: Pakar Hukum Soroti Pentingnya Keaslian Dokumen

Pakar Hukum: Ijazah Jokowi Harus Dipastikan Asli Sebelum Lanjut ke Proses Hukum

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, memberikan pernyataan tegas terkait polemik dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan keaslian dokumen ijazah tersebut.

Margarito menekankan bahwa penetapan keaslian ijazah merupakan titik awal yang krusial. Hanya setelah keaslian dipastikan, barulah dapat ditentukan apakah terdapat unsur pemberitaan bohong atau fitnah dalam kasus ini.

"Harus dipastikan ijazah itu asli dari awal, karena di situlah baru menjadi stand point untuk memastikan oh yang ini palsu," ujar Margarito seperti yang dilaporkan pada Senin, 17 November 2025. Ia menambahkan, tanpa adanya dokumen asli sebagai pembanding, akan sulit untuk membuktikan adanya pemalsuan.

Perkembangan Terkini Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan ini terbagi dalam dua klaster kasus yang dilakukan pada 7 November 2025.

Klaster pertama kasus dugaan ijazah palsu Jokowi mencakup lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai Dokter Tifa.

Pernyataan Margarito Kamis ini menyoroti kompleksitas kasus yang melibatkan dokumen resmi seorang mantan presiden. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dimulai dari pembuktian keaslian dokumen, sebelum menjatuhkan tuduhan kepada pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar