"Hasil pemeriksaan DNA telah keluar. Post mortem cocok dengan ante mortem sehingga teridentifikasi sebagai Reno Syahputra Dewo," ujarnya. Pernyataan serupa juga dikonfirmasi untuk mengidentifikasi kerangka kedua sebagai Muhammad Farhan Hamid.
Penjelasan Istilah Ante Mortem dan Post Mortem
Dalam proses identifikasi ini, digunakan dua istilah kunci: ante mortem dan post mortem.
Ante Mortem merujuk pada data yang dikumpulkan sebelum kematian, seperti rekam medis, sidik jari, atau sampel DNA dari keluarga.
Post Mortem adalah data yang diambil dari jenazah atau sisa jasad setelah kematian, seperti analisis tulang atau DNA dari kerangka. Kecocokan antara data ante mortem dan post mortem inilah yang menjadi dasar penegasan identitas secara ilmiah dan hukum.
Status Gedung ACC Kwitang
Pihak ACC melalui EVP Corporate Communication, Riadi Prasodjo, menegaskan bahwa gedung di Kwitang telah tidak beroperasi sejak peristiwa kebakaran pada Agustus 2025. Seluruh aktivitas operasional telah dipindahkan ke lokasi lain sebelumnya.
"Setelah aksi demo yang menimbulkan kebakaran, gedung ACC Kwitang dalam keadaan kosong dan tidak dipergunakan lagi, mengingat kondisi rusak parah," jelas Riadi.
Dengan teridentifikasinya kedua kerangka ini, maka berakhirlah pencarian terhadap dua aktivis yang dilaporkan hilang selama demonstrasi tersebut.
Artikel Terkait
Mbah Tarman Diperiksa Polisi Terkait Mahar Cek Rp 3 Miliar Palsu: Kronologi dan Fakta Terbaru
Miss Universe Walk Out: Kronologi Lengkap & Solidaritas Usai Miss Meksiko Disebut Bodoh
Viral Tagihan Seafood Rp 16 Juta di Labuan Bajo: Kronologi Lengkap & Klarifikasi Pedagang
Zohran Mamdani Terpilih sebagai Wali Kota New York Muslim Pertama: Profil dan Visi