Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengkonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada April 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan Polres Jombang dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Proses penyelamatan kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Kamboja. Berkat kerjasama berbagai pihak, kedua korban berhasil dievakuasi dan dipulangkan ke kampung halaman mereka di Jombang pada Juni 2025.
Proses repatriasi berjalan lancar dengan dukungan biaya dari keluarga korban. Kisah ini menjadi peringatan penting tentang bahaya perdagangan manusia yang mengancam pekerja migran Indonesia.
Artikel Terkait
Jakarta 2025: 2.304 Unjuk Rasa, 13 Ribu Kecelakaan, dan Rekor Laporan Polisi
Premanisme di Jakarta Terbongkar: 348 Tersangka Diringkus Sepanjang 2025
Prabowo Hentikan Mobil, Beri Apresiasi Langsung ke Tim Pencari Korban Batang Toru
Banten Genjot Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan Gratis Hingga 2030