Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengkonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada April 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan Polres Jombang dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Proses penyelamatan kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Kamboja. Berkat kerjasama berbagai pihak, kedua korban berhasil dievakuasi dan dipulangkan ke kampung halaman mereka di Jombang pada Juni 2025.
Proses repatriasi berjalan lancar dengan dukungan biaya dari keluarga korban. Kisah ini menjadi peringatan penting tentang bahaya perdagangan manusia yang mengancam pekerja migran Indonesia.
Artikel Terkait
Mengenal Biaya Tetap: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya untuk Perencanaan Keuangan Perusahaan
PMI asal Jembrana Ditangkap di Florida Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Bunuh Diri Martim Fernandes Bawa Nottingham Forest Imbangi Porto di Liga Europa
Trump Tegaskan Pasukan AS Tak Akan Ditarik dari Iran Sebelum Kesepakatan Dipatuhi