Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengkonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada April 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan Polres Jombang dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Proses penyelamatan kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Kamboja. Berkat kerjasama berbagai pihak, kedua korban berhasil dievakuasi dan dipulangkan ke kampung halaman mereka di Jombang pada Juni 2025.
Proses repatriasi berjalan lancar dengan dukungan biaya dari keluarga korban. Kisah ini menjadi peringatan penting tentang bahaya perdagangan manusia yang mengancam pekerja migran Indonesia.
Artikel Terkait
MK Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri 5 Tahun, Ini Dampaknya
Anak 7 Tahun Hilang di Cibinong Bogor Ditemukan, Ternyata Sedang Main Skuter
KPK Periksa Ridwan Nasir, Kadinkes Koltim, Terkait Kasus Korupsi RSUD Rp 126 Miliar
Mantan Karyawan Curi Daging Beku Rp 50 Juta di Koja, Kronologi dan Video CCTV Beredar