Opsi Pertama: Membentuk Lembaga Negara Baru
Opsi pertama yang diusulkan adalah dengan membentuk sebuah lembaga negara baru yang khusus menangani penguatan ideologi Pancasila. Lembaga baru ini akan memiliki posisi dan kewenangan yang lebih kuat dibandingkan status badan.
Opsi Kedua: Mengalihkan Fungsi ke Lembaga Eksisting
Alternatif kedua adalah dengan mengalihkan tugas, fungsi, dan wewenang BPIP kepada lembaga negara yang sudah ada. Lembaga-lembaga yang disebutkan sebagai calon penanggung jawab baru adalah Mahkamah Konstitusi (MK) atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Doli mencontohkan bahwa MPR selama ini telah memiliki tugas untuk menyosialisasikan Empat Pilar, sehingga dinilai relevan.
Dengan adanya dua opsi ini, perdebatan mengenai bentuk kelembagaan yang paling efektif untuk menguatkan Pancasila di tengah masyarakat terus mendapatkan perhatian.
Artikel Terkait
Indonesia Gandeng Gold Standard di COP30, Genjot Pasar Karbon Global
APIL Simpang Duren Ciputat Dinonaktifkan, Ternyata Ini Penyebab Kemacetannya
Donald Trump Desak Presiden Israel Beri Pengampunan untuk Netanyahu
Forum Budaya IPACS 2025: Indonesia & Fiji Perkuat Kolaborasi dengan Usung Tradisi Bakar Batu ke UNESCO