Ekrem Imamoglu, Wali Kota Istanbul yang juga rival politik utama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, menghadapi situasi hukum yang sangat serius. Politikus yang dianggap sebagai satu-satunya tokoh yang berpotensi mengalahkan Erdogan dalam pemilihan presiden ini terancam hukuman penjara lebih dari 2.000 tahun.
Berdasarkan laporan, Imamoglu telah dijerat dengan 142 dakwaan pidana. Dokumen dakwaan yang disusun jaksa setebal 4.000 halaman itu mencakup berbagai tuduhan pelanggaran hukum. Beberapa dakwaan berat yang dihadapi Imamoglu antara lain menjalankan organisasi kriminal, penyuapan, penggelapan dana, pencucian uang, pemerasan, hingga manipulasi tender lelang.
Total ancaman hukuman penjara dari semua dakwaan tersebut mencapai 2.430 tahun. Pengumuman resmi dakwaan ini disampaikan oleh kejaksaan Turki pada Selasa, 11 November 2025, dengan jadwal persidangan yang akan ditetapkan kemudian.
Penangkapan Imamoglu pada Maret 2025 silam telah memicu gelombang kerusuhan terparah di jalanan Turki sejak tahun 2013. Situasi ini semakin memanaskan suhu politik di negara tersebut.
Ozgur Ozel, Ketua Partai Rakyat Republik (CHP) yang merupakan partai oposisi utama, mengecam keras dakwaan ini. Ozel menyatakan bahwa kasus hukum yang menjerat Imamoglu adalah bukti nyata campur tangan yudisial. Tujuannya, menurutnya, adalah untuk menghalangi langkah politik Imamoglu sebagai calon presiden dalam Pemilu Presiden Turki 2028.
Melalui sebuah pernyataan di media sosial X, Ozel menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan murni bersifat politis. "Tujuannya adalah untuk menghentikan CHP, yang berada di posisi pertama dalam pemilu lokal terakhir, dan untuk menghalangi kandidat presidennya," ujar Ozel.
Artikel Terkait
Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap pada Libur Imlek 2026
Intelijen Korea Selatan: Putri Kim Jong Un Dipersiapkan Sebagai Penerus
BGN Percepat Distribusi Makanan Bergizi Jelang Libur Idulfitri 2026
Pengendara Motor Terlempar ke Jurang Usai Disalip Rombongan Moge di Cianjur