Ekrem Imamoglu, Wali Kota Istanbul yang juga rival politik utama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, menghadapi situasi hukum yang sangat serius. Politikus yang dianggap sebagai satu-satunya tokoh yang berpotensi mengalahkan Erdogan dalam pemilihan presiden ini terancam hukuman penjara lebih dari 2.000 tahun.
Berdasarkan laporan, Imamoglu telah dijerat dengan 142 dakwaan pidana. Dokumen dakwaan yang disusun jaksa setebal 4.000 halaman itu mencakup berbagai tuduhan pelanggaran hukum. Beberapa dakwaan berat yang dihadapi Imamoglu antara lain menjalankan organisasi kriminal, penyuapan, penggelapan dana, pencucian uang, pemerasan, hingga manipulasi tender lelang.
Total ancaman hukuman penjara dari semua dakwaan tersebut mencapai 2.430 tahun. Pengumuman resmi dakwaan ini disampaikan oleh kejaksaan Turki pada Selasa, 11 November 2025, dengan jadwal persidangan yang akan ditetapkan kemudian.
Artikel Terkait
Forum Budaya IPACS 2025: Indonesia & Fiji Perkuat Kolaborasi dengan Usung Tradisi Bakar Batu ke UNESCO
BPIP Jadi Kementerian? Ini Penjelasan Terkini dan Proses RUU-nya
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Hari Ini: Titik Demo & Pengalihan Arus
Hanura Dukung Proses Hukum Anggota DPRD Tersangka Pemerkosaan dan Penganiayaan di Kepulauan Sula