Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ke Pengadilan Tipikor Medan. Tiga tersangka yang akan segera diadili adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting, bersama dengan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan berkas telah selesai. Selanjutnya, pihaknya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan pertama dari Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa persidangan kasus korupsi proyek jalan Sumut ini akan bersifat terbuka untuk umum. KPK mengajak serta seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawasi dan mengikuti jalannya persidangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan pelibatan publik dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Unsur Penipuan Diduga Kuat dalam Kasus Penculikan Bilqis, Kata Pendamping Hukum Suku Anak Dalam
Wakapolri Dedi Prasetyo: Puslitbang Polri Jadi Api Perubahan & Motor Reformasi Berbasis Riset
Firdaus Oiwobo Gugat UU Advokat ke MK: Pasal yang Digugat & Tuntutannya
Jakarta Promosikan Wisata MICE di WTM London 2025, Pacu Kunjungan Bisnis Global