Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pemerkosaan Pacar
Polisi telah mengukuhkan status tersangka kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang berinisial MLT. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang menimpa pacarnya sendiri, seorang perempuan berinisial DR (28).
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik dari Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah menyelesaikan serangkaian proses investigasi sebelum mengambil langkah hukum ini. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kronologi kasus ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. Menurut penjelasannya, hubungan pelaku dan korban telah berlangsung sejak tahun 2022. Namun, hubungan tersebut kerap diwarnai pertengkaran yang akhirnya memuncak menjadi dugaan tindak pemerkosaan.
Artikel Terkait
TMII Tahun Baru 2026: 277 Personel Dikerahkan, Kembang Api Diganti Lilin
Tukang Ojek Ditikam, Motor Dibawa Kabur, Pelaku Dibekuk Kurang Sehari
Pucuk Pimpinan NU Kumpul di Surabaya, Fokusnya Cuma Silaturahmi
Pemilu Myanmar Sepi Generasi Muda, Hanya Wajah Tua yang Tampak di TPS