Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba MR & H, Sita Aset TPPU Rp 15,26 Miliar

- Selasa, 11 November 2025 | 21:05 WIB
Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba MR & H, Sita Aset TPPU Rp 15,26 Miliar

Bandar Narkoba dengan Aset Miliaran Ditangkap Polda Riau, Terjerat Pencucian Uang

Polda Riau berhasil menangkap dua bandar narkoba berinisial MR alias Abeng dan H alias Asen. Kedua tersangka tidak hanya dijerat dengan tindak pidana narkotika, tetapi juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset senilai miliaran rupiah.

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Rokan Hilir

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka H alias Asen oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau. Penangkapan dilakukan di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada hari Jumat.

Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan alat-alat pendukung seperti dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai sebesar Rp 7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Bandar Utama

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, polisi kemudian memburu rekan H yang merupakan bandar utama berinisial MR alias Abeng. Tersangka MR sempat melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap di salah satu rumah di Jalan Perniagaan, Rokan Hilir.


Halaman:

Komentar