Bandar Narkoba dengan Aset Miliaran Ditangkap Polda Riau, Terjerat Pencucian Uang
Polda Riau berhasil menangkap dua bandar narkoba berinisial MR alias Abeng dan H alias Asen. Kedua tersangka tidak hanya dijerat dengan tindak pidana narkotika, tetapi juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset senilai miliaran rupiah.
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Rokan Hilir
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka H alias Asen oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau. Penangkapan dilakukan di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada hari Jumat.
Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan alat-alat pendukung seperti dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai sebesar Rp 7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Bandar Utama
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, polisi kemudian memburu rekan H yang merupakan bandar utama berinisial MR alias Abeng. Tersangka MR sempat melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap di salah satu rumah di Jalan Perniagaan, Rokan Hilir.
Artikel Terkait
Pesawat Kargo Militer Turki C-130 Jatuh di Perbatasan Georgia: Kronologi dan Fakta Terbaru
Korban Ledakan SMAN 72 Lukman Hafiz Tulis Pesan: Harus Diusut Tuntas - Kondisi Terkini Luka Bakar 40%
Update SMAN 72 Jakarta: PJJ & Trauma Healing Pascainsiden, Kapan Sekolah Normal?
Kebakaran Kios Kayu Pasirkoja Bandung, Puluhan Kios Ludes Terbakar