Redenominasi Rupiah 2027: Syarat, Tantangan, dan Risiko Inflasi Menurut DPR

- Selasa, 11 November 2025 | 14:45 WIB
Redenominasi Rupiah 2027: Syarat, Tantangan, dan Risiko Inflasi Menurut DPR
Wacana Redenominasi Rupiah: Syarat dan Tantangan Menurut Ketua Banggar DPR RI

Wacana Redenominasi Rupiah: Ini Syarat dan Tantangan Menurut Ketua Banggar DPR

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, memberikan tanggapan mendalam terkait wacana redenominasi mata uang rupiah yang kembali mengemuka. Said menekankan bahwa kebijakan moneter besar ini memerlukan pemenuhan sejumlah prasyarat fundamental sebelum dapat dilaksanakan.

Prasyarat Penting Sebelum Redenominasi

Menurut Said, langkah pertama yang harus dipastikan adalah kestabilan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Aspek sosial dan politik negara juga harus berada dalam kondisi yang kondusif untuk mendukung transisi kebijakan ini. Selain prasyarat makro tersebut, kesiapan teknis dari pihak pemerintah menjadi faktor penentu lainnya. Jika kesiapan ini dinilai belum optimal, maka wacana redenominasi perlu ditinjau ulang.

Redenominasi Bukan Sekadar Menghilangkan Nol

Said Abdullah mengingatkan semua pihak bahwa redenominasi rupiah bukanlah sekadar persoalan teknis menghilangkan tiga angka nol di belakang nominal uang. Ia menyoroti adanya kekhawatiran mendalam dari Badan Anggaran DPR mengenai potensi negatif yang bisa timbul.

Kekhawatiran Inflasi dan Permainan Harga

Dua tantangan utama yang paling dikhawatirkan adalah kemungkinan terjadinya permainan harga oleh oknum tertentu dan pemicuan inflasi. Said menegaskan bahwa potensi permainan harga inilah yang paling mengganggu pemikiran para anggota Badan Anggaran. Kebijakan ini, jika tidak dilakukan dengan sangat hati-hati, justru berisiko menggoyahkan stabilitas harga-harga di masyarakat.

Pentingnya Sosialisasi ke Masyarakat

Untuk memitigasi berbagai risiko tersebut, Said mendorong agar pemerintah melakukan sosialisasi yang intensif dan menyeluruh kepada masyarakat. Pemahaman yang sama antara pemerintah dan rakyat merupakan fondasi penting sebelum pembahasan undang-undang terkait redenominasi dimulai. Sebagai contoh, jika redenominasi ditargetkan pada 2027, maka sosialisasi masif sudah harus dilakukan pada 2026, disertai dengan persiapan internal pemerintah yang matang.

Komentar