Pemerintah Bangun 100 Gudang Baru: Solusi Konkret Atasi Masalah Pascapanen & Dongkrak Ketahanan Pangan

- Selasa, 11 November 2025 | 14:15 WIB
Pemerintah Bangun 100 Gudang Baru: Solusi Konkret Atasi Masalah Pascapanen & Dongkrak Ketahanan Pangan

Kebijakan ini disebut sebagai respons konkret pemerintah terhadap keluhan para petani yang selama ini kerap menghadapi kendala dalam penyerapan hasil panen. Kendala utama yang diidentifikasi adalah keterbatasan fasilitas penyimpanan modern.

Zulhas mengungkapkan, produksi pangan nasional, terutama gabah, telah menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Sayangnya, pencapaian positif di hulu ini belum diimbangi dengan kapasitas penyimpanan yang memadai di hilir. Keterbatasan gudang penyimpanan milik Bulog justru mengalami penurunan dari waktu ke waktu.

"Pemerintah berkomitmen penuh untuk menghilangkan segala hambatan dalam penyerapan gabah dan jagung. Petani tidak boleh lagi dirugikan karena ketidakmampuan sistem dalam menyerap hasil panen mereka. Solusi utamanya adalah dengan menambah jumlah gudang," jelas Zulhas lebih lanjut.

Skema Hukum dan Tahapan Selanjutnya

Secara hukum, skema penugasan pembangunan infrastruktur strategis oleh BUMN ini mengacu pada Undang-Undang BUMN terbaru. Mekanismenwa mengharuskan dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama antar kementerian dan lembaga.

Setelah SKB ditandatangani, tahap berikutnya adalah penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang dalam proses pematangan. Kerangka hukum yang komprehensif ini diharapkan dapat memperlancar realisasi pembangunan 100 gudang baru di berbagai sentra produksi pangan di Indonesia.

Dengan adanya infrastruktur pascapanen yang memadai, diharapkan stabilitas harga komoditas pangan dapat terjaga, kesejahteraan petani meningkat, dan ketahanan pangan nasional menjadi lebih kokoh.


Halaman:

Komentar