Pemerintah Bangun 100 Gudang Baru: Solusi Konkret Atasi Masalah Pascapanen & Dongkrak Ketahanan Pangan

- Selasa, 11 November 2025 | 14:15 WIB
Pemerintah Bangun 100 Gudang Baru: Solusi Konkret Atasi Masalah Pascapanen & Dongkrak Ketahanan Pangan
SKB Percepatan Infrastruktur Pascapanen: Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah Percepat Pembangunan 100 Gudang Baru untuk Dongkrak Ketahanan Pangan

Pemerintah Indonesia melalui sejumlah menteri terkait secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional yang lebih berkelanjutan.

Penandatanganan SKB ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, serta Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria. Prosesi penting ini disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Implementasi Arahan Presiden untuk Rantai Pasok Pangan

Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menegaskan bahwa penandatanganan SKB ini merupakan bentuk implementasi dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut menekankan peran vital pemerintah dalam memperkuat rantai pasok komoditas pangan nasional, dengan fokus utama pada penyediaan sarana dan prasarana pascapanen.

"Dalam hal pangan, tidak ada kompromi. Ini adalah kerja keras tim yang terkoordinasi," tegas Zulhas dalam pernyataan resminya.

Jawaban Atas Keluhan Petani dan Tantangan Penyimpanan

Kebijakan ini disebut sebagai respons konkret pemerintah terhadap keluhan para petani yang selama ini kerap menghadapi kendala dalam penyerapan hasil panen. Kendala utama yang diidentifikasi adalah keterbatasan fasilitas penyimpanan modern.

Zulhas mengungkapkan, produksi pangan nasional, terutama gabah, telah menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Sayangnya, pencapaian positif di hulu ini belum diimbangi dengan kapasitas penyimpanan yang memadai di hilir. Keterbatasan gudang penyimpanan milik Bulog justru mengalami penurunan dari waktu ke waktu.

"Pemerintah berkomitmen penuh untuk menghilangkan segala hambatan dalam penyerapan gabah dan jagung. Petani tidak boleh lagi dirugikan karena ketidakmampuan sistem dalam menyerap hasil panen mereka. Solusi utamanya adalah dengan menambah jumlah gudang," jelas Zulhas lebih lanjut.

Skema Hukum dan Tahapan Selanjutnya

Secara hukum, skema penugasan pembangunan infrastruktur strategis oleh BUMN ini mengacu pada Undang-Undang BUMN terbaru. Mekanismenwa mengharuskan dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama antar kementerian dan lembaga.

Setelah SKB ditandatangani, tahap berikutnya adalah penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang dalam proses pematangan. Kerangka hukum yang komprehensif ini diharapkan dapat memperlancar realisasi pembangunan 100 gudang baru di berbagai sentra produksi pangan di Indonesia.

Dengan adanya infrastruktur pascapanen yang memadai, diharapkan stabilitas harga komoditas pangan dapat terjaga, kesejahteraan petani meningkat, dan ketahanan pangan nasional menjadi lebih kokoh.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar