Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem). Laporan ini menyoroti dua hal: proyek command center dan renovasi gedung Bawaslu RI tahun 2024. Menanggapi hal ini, KPK memastikan bahwa semua laporan dari masyarakat akan melalui proses analisis mendalam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan komitmen lembaganya dalam menindaklanjuti setiap aduan. "Sebagai bentuk akuntabilitas KPK, kami pastikan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK secara proaktif. KPK akan melakukan verifikasi di tahap awal untuk memastikan validitas atas data yang disampaikan oleh publik," jelas Budi pada Selasa (11/11/2025).
Proses analisis oleh KPK dirancang untuk dua tujuan utama. Pertama, untuk menentukan apakah sebuah laporan mengandung indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Kedua, untuk memastikan bahwa kasus yang dilaporkan memang termasuk dalam kewenangan dan yurisdiksi KPK untuk ditangani.
Budi Prasetyo menambahkan, "KPK selanjutnya akan memproses, telaah, dan analisis apakah laporan yang disampaikan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Yang kedua, apakah laporan dari masyarakat tersebut menjadi kewenangan KPK atau bukan. Sehingga dalam tahap di pengaduan masyarakat ini KPK fokus untuk memverifikasi awal telaah dan analisis atas materi laporan tersebut."
Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab, KPK juga berkomitmen untuk memberikan informasi mengenai perkembangan laporan kepada para pelapor. Langkah ini merupakan bagian dari standar operasional KPK dalam menangani setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
Artikel Terkait
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional: Pro-Kontra PSI, Golkar, dan PDIP
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPG 2025 & Jadwal Lengkap Tahap Selanjutnya
Redenominasi Rupiah 2027: Syarat, Tantangan, dan Risiko Inflasi Menurut DPR
Perjuangan Pelajar Pandeglang Hadapi Jalan Berlumpur 500 Meter Demi Sekolah