Mahkamah Agung Amerika Serikat kembali menegaskan putusan bersejarahnya dengan menolak gugatan yang diajukan oleh Kim Davis, mantan petugas administrasi di Rowan County, Kentucky. Gugatan ini berusaha membatalkan legalisasi pernikahan sesama jenis di seluruh Amerika Serikat yang telah ditetapkan sejak tahun 2015.
Pengadilan tertinggi di AS, yang saat ini didominasi oleh hakim konservatif, memutuskan untuk tidak menerima banding dari Davis. Kasus ini bermula ketika Davis, yang mengacu pada keyakinan agamanya sebagai seorang Kristen Apostolik, menolak menerbitkan surat nikah untuk pasangan sesama jenis. Penolakannya ini digugat oleh pasangan gay yang hak konstitusionalnya dilanggar.
Pengadilan sebelumnya telah menolak argumen Davis yang menyatakan bahwa hak kebebasan beragama yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS membebaskannya dari tanggung jawab hukum. Sebagai konsekuensinya, Davis diwajibkan untuk membayar ganti rugi dan biaya hukum yang totalnya melebihi 360 ribu dolar AS.
Putusan landmark tahun 2015 dalam kasus Obergefell v. Hodges menjadi fondasi hukum bagi diakuinya hak pernikahan sesama jenis secara nasional. Putusan tersebut menegaskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis oleh negara bagian melanggar klausul proses hukum dan perlindungan setara di bawah konstitusi.
Pengacara yang mewakili pasangan sesama jenis, William Powell, menyambut baik keputusan Mahkamah Agung ini. Ia menyatakan bahwa penolakan untuk meninjau ulang kasus ini merupakan konfirmasi akhir atas hak konstitusional pasangan sesama jenis untuk menikah di seluruh Amerika Serikat.
Di sisi lain, perwakilan hukum dari kelompok konservatif Liberty Counsel, Mat Staver, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan ini. Meskipun kalah dalam gugatan ini, kelompoknya berjanji untuk terus berupaya membatalkan preseden hukum yang telah ditetapkan dalam kasus Obergefell v. Hodges di masa depan.
Artikel Terkait
Kubu Fathan Subchi Ajukan Kasasi ke MA, Klaim SK Kepengurusan IKA PMII Masih Sah
Saan Mustopa Tekankan Persiapan Matang dan Mental Pemenang Menuju Pemilu 2029 di Dapil Jabar
TNI Perbaiki Jembatan Penghubung Desa yang Ambruk Kembali Diterjang Banjir di Tapanuli Tengah
Festival Imlek Nasional 2026 Tawarkan Cek Kesehatan Gratis hingga USG