Mahkamah Agung Amerika Serikat kembali menegaskan putusan bersejarahnya dengan menolak gugatan yang diajukan oleh Kim Davis, mantan petugas administrasi di Rowan County, Kentucky. Gugatan ini berusaha membatalkan legalisasi pernikahan sesama jenis di seluruh Amerika Serikat yang telah ditetapkan sejak tahun 2015.
Pengadilan tertinggi di AS, yang saat ini didominasi oleh hakim konservatif, memutuskan untuk tidak menerima banding dari Davis. Kasus ini bermula ketika Davis, yang mengacu pada keyakinan agamanya sebagai seorang Kristen Apostolik, menolak menerbitkan surat nikah untuk pasangan sesama jenis. Penolakannya ini digugat oleh pasangan gay yang hak konstitusionalnya dilanggar.
Pengadilan sebelumnya telah menolak argumen Davis yang menyatakan bahwa hak kebebasan beragama yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS membebaskannya dari tanggung jawab hukum. Sebagai konsekuensinya, Davis diwajibkan untuk membayar ganti rugi dan biaya hukum yang totalnya melebihi 360 ribu dolar AS.
Artikel Terkait
Puting Beliung Terjang Kemang Bogor, 55 Rumah Rusak dan Sayap Pesawat Jatuh ke Permukiman
Kapolres Demak Minta Orangtua Batasi Waktu Malam Anak Saat Nataru
Polda Jateng 2025: Kriminalitas Meredup, Angka Kecelakaan Masih Meroket
Cuaca Buruk dan Arus Ganas Uji Teknologi Canggih dalam Pencarian Korban Pinisi di Labuan Bajo