PII Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya
Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Abdul Kohar Ruslan, menyatakan kepercayaan penuhnya terhadap Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penetapan tersangka Roy Suryo dan lainnya terkait tuduhan ijazah palsu. Pernyataan ini disampaikannya sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang objektif.
Abdul Kohar menegaskan bahwa Polda Metro Jaya diyakini akan menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini, menurutnya, sangat penting agar hasil penyelidikan dapat dipahami oleh publik dengan jernih dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
Lebih lanjut, Kohar menyerukan agar semua pihak menyikapi penetapan tersangka ini dengan sikap yang bijak dan proporsional. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai koridor hukum tanpa campur tangan dari pihak manapun, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.
Dukungan untuk Profesionalitas Aparat Hukum
Abdul Kohar juga menyatakan dukungan penuhnya agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional. Ia menegaskan kembali bahwa koridor hukum harus dijalankan dengan transparan, objektif, dan semata-mata berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Dari sisi edukasi, Kohar berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas, khususnya dalam konteks etika dan hukum ketika berinteraksi di ruang digital. Ia berharap insiden serupa dapat dihindari di masa depan.
Pendekatan edukatif dinilainya sangat krusial untuk mencegah masyarakat mudah terprovokasi dan untuk meminimalisir timbulnya keresahan di ruang publik. Ia menilai langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus Roy Suryo telah dilakukan dengan transparansi yang baik.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Dalam pengembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster.
Artikel Terkait
Gempa M 5.2 Guncang Kepulauan Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
5 Pelaku Pornografi Anak Alice in Wonderland Divonis 5,5-10,5 Tahun Penjara
Paviliun Indonesia Resmi Dibuka di COP30, Targetkan Manfaat Ekonomi Rp 16 Triliun dari Perdagangan Karbon
Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan: Polisi Periksa 39 Saksi dan CCTV