Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi JTTS
KPK telah melakukan penyitaan terhadap 135 bidang tanah yang tersebar di Bakauheni dan Kalianda, Lampung Selatan, serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan. Dari total aset yang disita, sebanyak 122 bidang tanah merupakan objek pengadaan lahan, sementara 13 bidang tanah lainnya merupakan milik tersangka Iskandar Zulkarnaen dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS
Kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera ini bermula dari proses pengadaan lahan yang dilakukan PT Hutama Karya pada tahun 2018. Dugaan korupsi muncul ketika terjadi pembelian lahan dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya senilai Rp 205,14 miliar tanpa disertai pengalihan kepemilikan yang sah kepada BUMN.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, terdapat indikasi kuat bahwa proses pengadaan lahan ini mengandung unsur pemerasan dan penggelapan dengan modus penjualan lahan yang belum jelas status kepemilikannya. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 205,14 miliar.
Para pihak yang terlibat didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini proses hukumnya akan berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Artikel Terkait
Buku Sejarah Pahlawan Nasional dari Era Sukarno hingga Prabowo Segera Terbit
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Sinergi Tim Reformasi Polri dengan Komisi Presiden Prabowo
Andreas Hugo Pareira: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Harus Objektif, Akui Jejak Kelam HAM & KKN
AHY Ungkap Kebanggaan dan Pesan Abadi Sarwo Edhie Wibowo sebagai Pahlawan Nasional