Gugatan Praperadilan PT Sanitarindo Tangsel Jaya Gugur, KPK Limpahkan Berkas Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Putusan ini dikeluarkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Alasan Gugatan Praperadilan Dinyatakan Gugur
Sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 10 November 2025, harus dihentikan karena status perkara telah berubah. Hakim menyatakan bahwa dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, maka gugatan praperadilan menjadi tidak relevan lagi. Berdasarkan pengecekan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara korupsi JTTS memang telah tercatat dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk sejak Kamis, 6 November 2025.
Perkembangan Status Hukum Para Tersangka
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, status hukum para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan JTTS resmi berubah menjadi terdakwa. Proses hukum akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang sesuai dengan yurisdiksi wilayah hukum dimana kasus tersebut terjadi.
Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi JTTS
KPK telah melakukan penyitaan terhadap 135 bidang tanah yang tersebar di Bakauheni dan Kalianda, Lampung Selatan, serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan. Dari total aset yang disita, sebanyak 122 bidang tanah merupakan objek pengadaan lahan, sementara 13 bidang tanah lainnya merupakan milik tersangka Iskandar Zulkarnaen dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS
Kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera ini bermula dari proses pengadaan lahan yang dilakukan PT Hutama Karya pada tahun 2018. Dugaan korupsi muncul ketika terjadi pembelian lahan dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya senilai Rp 205,14 miliar tanpa disertai pengalihan kepemilikan yang sah kepada BUMN.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, terdapat indikasi kuat bahwa proses pengadaan lahan ini mengandung unsur pemerasan dan penggelapan dengan modus penjualan lahan yang belum jelas status kepemilikannya. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 205,14 miliar.
Para pihak yang terlibat didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini proses hukumnya akan berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Artikel Terkait
Tujuh Koper Wisatawan Thailand Raib Saat Parkir di Kawasan Bromo
Rabu Abu 2026 Bukan Hari Libur Nasional, Gereja Katedral Gelar Misa Tanpa Pendaftaran
Imlek 2026 Dirayakan 17 Februari, Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur
Forum Dialog MAJU:ON Dukung Penyelerasan Inovasi Startup dengan Kebijakan Energi Nasional