Gugatan Praperadilan PT Sanitarindo Tangsel Jaya Gugur, KPK Limpahkan Berkas Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Putusan ini dikeluarkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Alasan Gugatan Praperadilan Dinyatakan Gugur
Sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 10 November 2025, harus dihentikan karena status perkara telah berubah. Hakim menyatakan bahwa dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, maka gugatan praperadilan menjadi tidak relevan lagi. Berdasarkan pengecekan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara korupsi JTTS memang telah tercatat dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk sejak Kamis, 6 November 2025.
Perkembangan Status Hukum Para Tersangka
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, status hukum para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan JTTS resmi berubah menjadi terdakwa. Proses hukum akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang sesuai dengan yurisdiksi wilayah hukum dimana kasus tersebut terjadi.
Artikel Terkait
Buku Sejarah Pahlawan Nasional dari Era Sukarno hingga Prabowo Segera Terbit
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Sinergi Tim Reformasi Polri dengan Komisi Presiden Prabowo
Andreas Hugo Pareira: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Harus Objektif, Akui Jejak Kelam HAM & KKN
AHY Ungkap Kebanggaan dan Pesan Abadi Sarwo Edhie Wibowo sebagai Pahlawan Nasional