Presiden Prabowo Subianto secara resmi memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dwiarso Budi Santiarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial. Acara bersejarah ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin, 10 November 2025.
Pengangkatan Dwiarso Budi Santiarto ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101/P Tahun 2025. Ia ditunjuk untuk menggantikan posisi Hakim Agung Suharto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Dalam upacara pelantikan, surat keputusan presiden dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Setelah pembacaan, Dwiarso segera mengucapkan sumpah dan janji setia di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Isi sumpah jabatan yang diucapkan Dwiarso berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dengan sebaik dan seadil-adilnya. Sumpah tersebut juga menegaskan kesetiaannya untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan semua peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.
Usai mengucapkan sumpah, Dwiarso Budi Santiarto menandatangani berita acara pelantikan. Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara langsung memberikan ucapan selamat, yang kemudian diikuti oleh seluruh tamu undangan yang hadir.
Acara pelantikan Wakil Ketua MA ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Hadir dalam kesempatan tersebut para kepala lembaga negara, menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Artikel Terkait
Harga Daging Sapi Tembus Rp150.000 per Kg di Pasar Kebayoran Saat Ramadan
Stasiun Depok Baru Dinilai Tidak Aksesibel, Warga Keluhkan Ketiadaan Lift untuk Pindah Peron
Konami Umumkan Castlevania: Belmonts Curse, Rilis 2026 untuk Rayakan 40 Tahun Warisan
Mantan Pacar dan Suami Cekik Korban hingga Mobil Rp 180 Juta Dicuri di Tol Karang Tengah