Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka, Ungkap Kerinduan pada Anak di Hadapan JPU

- Senin, 10 November 2025 | 14:40 WIB
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka, Ungkap Kerinduan pada Anak di Hadapan JPU

Nadiem Makarim Diserahkan ke JPU, Ungkap Kerinduan pada Anak

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara resmi telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Senin (10/11/2025). Proses hukum ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Di hadapan wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem mengungkapkan bahwa ini adalah masa yang sulit baginya. Ia merasa berat karena harus berpisah dengan keluarganya, terutama keempat anaknya yang masih berusia sangat kecil.

"Saya alhamdulillah sehat, walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya," tutur Nadiem Makarim.

Ia menyatakan rasa syukurnya karena masih diberikan kesehatan dan kekuatan. Nadiem juga menyampaikan harapannya untuk memperoleh keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.

"Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan," tambahnya penuh harap.

Bertepatan dengan momen Hari Pahlawan, Nadiem turut menyampaikan kenangannya saat memimpin upacara di Kemendikbud. Ia menyampaikan salam hormatnya kepada seluruh guru di Indonesia yang ia sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga nama lain yang juga dilimpahkan ke JPU dalam kasus yang sama. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:

  • Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021.
  • Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
  • Nadiem Makarim: Mantan Mendikbudristek.
  • Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar