Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni, menyatakan penetapan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum. Menurutnya, langkah ini mengakhiri narasi-narasi menyesatkan yang telah beredar di masyarakat.
Dalam pernyataannya pada Minggu (9/11/2025), Masri menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi titik awal pembuktian hukum yang objektif. "Perdebatan selanjutnya seharusnya berada di ranah pembuktian alat bukti di pengadilan, bukan melalui pembangunan narasi-narasi yang menyesatkan rakyat," ujarnya.
Polda Metro Jaya Dinilai Tepat Tetapkan Roy Suryo sebagai Tersangka
Masri menilai tindakan Polda Metro Jaya sudah tepat karena aksi Roy Suryo dan kawan-kawan dinilai tidak bertujuan mencari kebenaran objektif. "Mereka justru cenderung menciptakan kegaduhan melalui isu ijazah palsu ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Masri menduga kuat adanya kepentingan subjektif di balik gencarnya isu ijazah palsu tersebut. Ia mendorong Polda Metro Jaya untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kasus ini, yang diduga berkaitan dengan upaya menciptakan ketidakstabilan politik domestik.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72: Mensos Gus Ipul Apresiasi Penanganan Polri dan RS Cempaka Putih
Kapal Migran Ilegal Tenggelam di Perbatasan Malaysia-Thailand: 1 Tewas, 10 Diselamatkan, Puluhan Hilang
Atim Suhara Tewas Ditembak Saat Gagalkan Pencurian Motor, Dijuluki Pahlawan Masa Kini
BEM PTAI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Cepat Kasus Kerangka Manusia di Kwitang