Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni, menyatakan penetapan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum. Menurutnya, langkah ini mengakhiri narasi-narasi menyesatkan yang telah beredar di masyarakat.
Dalam pernyataannya pada Minggu (9/11/2025), Masri menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi titik awal pembuktian hukum yang objektif. "Perdebatan selanjutnya seharusnya berada di ranah pembuktian alat bukti di pengadilan, bukan melalui pembangunan narasi-narasi yang menyesatkan rakyat," ujarnya.
Polda Metro Jaya Dinilai Tepat Tetapkan Roy Suryo sebagai Tersangka
Masri menilai tindakan Polda Metro Jaya sudah tepat karena aksi Roy Suryo dan kawan-kawan dinilai tidak bertujuan mencari kebenaran objektif. "Mereka justru cenderung menciptakan kegaduhan melalui isu ijazah palsu ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Masri menduga kuat adanya kepentingan subjektif di balik gencarnya isu ijazah palsu tersebut. Ia mendorong Polda Metro Jaya untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kasus ini, yang diduga berkaitan dengan upaya menciptakan ketidakstabilan politik domestik.
Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Pasal Berlapis
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengonfirmasi penetapan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Joko Widodo. Penetapan tersangka ini telah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal.
Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster dengan penerapan pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE:
Klaster Pertama (5 Tersangka):
Lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua (3 Tersangka):
Tiga tersangka dengan inisial RS (Roy Suryo), RHS, dan TT dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta berbagai pasal dalam UU ITE termasuk Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1.
Pasal-pasal tersebut mencakup tindakan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, penyebaran dokumen elektronik tanpa hak, hingga manipulasi data elektronik.
Artikel Terkait
Festival Imlek Nasional 2026 Resmi Dibuka, Tawarkan Harmoni Budaya di Jakarta
Serangan KKB di Nabire Tewaskan Prajurit TNI dan Petugas Keamanan Sipil
Sekjen Golkar Soroti Bahaya Eksklusivitas LPDP: Jangan Hanya Dinikmati Orang Kaya
Muzani Nilai Usulan Parliamentary Threshold 7% Terlalu Tinggi