Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni, menyatakan penetapan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum. Menurutnya, langkah ini mengakhiri narasi-narasi menyesatkan yang telah beredar di masyarakat.
Dalam pernyataannya pada Minggu (9/11/2025), Masri menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi titik awal pembuktian hukum yang objektif. "Perdebatan selanjutnya seharusnya berada di ranah pembuktian alat bukti di pengadilan, bukan melalui pembangunan narasi-narasi yang menyesatkan rakyat," ujarnya.
Polda Metro Jaya Dinilai Tepat Tetapkan Roy Suryo sebagai Tersangka
Masri menilai tindakan Polda Metro Jaya sudah tepat karena aksi Roy Suryo dan kawan-kawan dinilai tidak bertujuan mencari kebenaran objektif. "Mereka justru cenderung menciptakan kegaduhan melalui isu ijazah palsu ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Masri menduga kuat adanya kepentingan subjektif di balik gencarnya isu ijazah palsu tersebut. Ia mendorong Polda Metro Jaya untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kasus ini, yang diduga berkaitan dengan upaya menciptakan ketidakstabilan politik domestik.
Artikel Terkait
Hansip Tewas Ditembak Saat Gagalkan Curanmor di Cakung, Kronologi Lengkap
KBM SMAN 72 Jakarta Daring 10 November 2025: Penyebab & Dampak Ledakan
7+ Penyebab KIP Kuliah Bisa Dibatalkan & Dasar Hukumnya
Strategi Media Sosial MPR RI 2025: Anggaran & Etika Digital untuk Transparansi