Normalisasi Kali Krukut 2026: Solusi Konkret Atasi Banjir Jakarta

- Minggu, 09 November 2025 | 06:20 WIB
Normalisasi Kali Krukut 2026: Solusi Konkret Atasi Banjir Jakarta

Normalisasi Kali Krukut: Langkah Penting Atasi Banjir Jakarta, Dimulai 2026

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengeksekusi rencana normalisasi Kali Krukut. Menurutnya, langkah ini sangat krusial untuk mencegah terulangnya banjir di kawasan Kemang dan sekitarnya.

Desakan untuk Bertindak Cepat

Wibi Andrino menegaskan bahwa normalisasi Kali Krukut tidak boleh menunggu hingga tahun 2026. Ia meminta Pemprov DKI segera melakukan serangkaian tindakan konkret.

"Pemprov harus segera lakukan pengerukan, perbaiki drainase, dan tertibkan bangunan di badan sungai. Selain itu, siapkan kolam retensi dan pompa mobile agar banjir di Kemang tak terulang," ujar Wibi, menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur pendukung.

Komitmen Gubernur Pramono Anung

Rencana normalisasi ini sejalan dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Beliau telah meninjau langsung Kali Krukut dan mengonfirmasi bahwa luapan sungai ini menjadi penyebab banjir yang merambat hingga ke Kemang Village.

Pramono menjelaskan, normalisasi Kali Krukut yang akan bertemu dengan Kali Mampang ini diharapkan memberikan dampak signifikan dan cepat dalam penanganan banjir ibukota.

Tahap Pembebasan Lahan Dimulai 2026

Proses normalisasi akan melibatkan pembebasan lahan. Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur, menyatakan bahwa pembebasan lahan untuk bangunan yang berada di badan Kali Krukut akan dimulai pada tahun 2026.

Proses ini akan dikoordinir oleh Dinas SDA DKI Jakarta bersama Kementerian PUPR. Chico menekankan bahwa pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap dan humanis, meliputi dialog, pemberian kompensasi yang layak, serta relokasi jika diperlukan, tanpa dilakukan pembongkaran secara sekaligus.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar