Koordinator Pimpinan Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam se-Indonesia (BEM PTAI), Yayan Efendi, memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Metro Jaya atas kecepatan dan profesionalitas dalam mengusut kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Menurutnya, Polda Metro Jaya telah bertindak cepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami sangat mengapresiasi Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya karena sudah bekerja dengan cepat sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," tegas Yayan dalam keterangan persnya, Sabtu (8/11/2025).
Yayan juga mendorong Polda Metro Jaya untuk terus melanjutkan proses penyelidikan kasus ini secara tuntas. Dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran Polda Metro Jaya terus bekerja tegakkan hukuman, dan terus lindungi ayomi dan layani masyarakat," tambahnya.
Roy Suryo dan 7 Tersangka Lain dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi. Salah satu nama yang tercatat adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Artikel Terkait
Daftar 49 Calon Pahlawan Nasional: Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah di Tangan Prabowo
31.000 Peserta Ramaikan Jalan Sehat HUT Makassar ke-418 di Anjungan Losari
Karhutla di Kampar Riau Berhasil Dipadamkan: Tim Gabungan Kerahkan 32 Personel
PDI Perjuangan Jatim Hormati Proses Hukum KPK terhadap Bupati Ponorogo: Sikap & Pernyataan Maaf