Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menanggapi keluhan yang viral tersebut. Ia menegaskan bahwa kecepatan yang diterapkan oleh sopir bus TransJakarta semata-mata didasarkan pada prinsip keamanan dan kenyamanan penumpang.
"Untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan," ujar Ayu kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Ayu Wardhani lebih lanjut mengklarifikasi bahwa kecepatan maksimal yang ditetapkan untuk bus TransJakarta adalah 50 km/jam. Selain itu, pengemudi juga diwajibkan mempertimbangkan kondisi penumpang yang sedang berdiri di dalam bus selama perjalanan.
"Kecepatan maksimal 50 km/jam. Mempertimbangkan ada pelanggan yang berdiri juga," pungkasnya.
Dengan demikian, kecepatan bus TransJakarta yang tampak lambat di tol merupakan bagian dari prosedur operasional standar yang bertujuan menjaga keselamatan semua penumpang, terutama bagi mereka yang tidak mendapatkan tempat duduk.
Artikel Terkait
China Desak Iran Segera Berunding dengan AS untuk Redakan Ketegangan Timur Tengah
AS Ajukan 15 Syarat Gencatan Senjata ke Iran, Siap Kerahkan Ribuan Tentara Tambahan
Mitra MBG Minta Maaf Usai Video Joget di Dapur Gizi Viral dan Berujung Sanksi
Polisi Sebut Kelalaian Pengemudi Jadi Penyebab Taksi Online Nyemplung ke Kolam Bundaran HI