Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menanggapi keluhan yang viral tersebut. Ia menegaskan bahwa kecepatan yang diterapkan oleh sopir bus TransJakarta semata-mata didasarkan pada prinsip keamanan dan kenyamanan penumpang.
"Untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan," ujar Ayu kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Ayu Wardhani lebih lanjut mengklarifikasi bahwa kecepatan maksimal yang ditetapkan untuk bus TransJakarta adalah 50 km/jam. Selain itu, pengemudi juga diwajibkan mempertimbangkan kondisi penumpang yang sedang berdiri di dalam bus selama perjalanan.
"Kecepatan maksimal 50 km/jam. Mempertimbangkan ada pelanggan yang berdiri juga," pungkasnya.
Dengan demikian, kecepatan bus TransJakarta yang tampak lambat di tol merupakan bagian dari prosedur operasional standar yang bertujuan menjaga keselamatan semua penumpang, terutama bagi mereka yang tidak mendapatkan tempat duduk.
Artikel Terkait
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat, Dimakamkan di San Diego Hills Hari Ini
Lulusan Polteknaker Siap Bersaing di Dunia Kerja dengan Bekal Sertifikasi Kompetensi & Soft Skill
Update Korban Ledakan SMAN 72: 1 Masih Di ICU, 14 Korban Lain Membaik
Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta: 14 Orang Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominan