Larangan Thrifting: Solusi dan Alternatif bagi Pedagang Menurut DPR dan Pemerintah
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, memberikan tanggapan mengenai kebijakan pelarangan penjualan barang thrifting atau barang bekas. Saleh menekankan bahwa di samping pelarangan, pemerintah perlu menyediakan alternatif yang jelas bagi para pedagang yang terdampak kebijakan ini.
"Kalau tiba-tiba dilarang, pasti ada yang tidak puas. Ada tuntutan agar penghasilan dan kebutuhan keluarga mereka tidak terganggu. Kalau dalam jumlah yang banyak, tentu tidak mudah menyelesaikannya," ujar Saleh kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Dukungan Pemerintah dan Akses Permodalan
Saleh menilai langkah Presiden yang menggelar rapat terbatas dengan menko dan kementerian terkait sudah tepat. Ia berharap dari rapat tersebut lahir langkah strategis, termasuk dukungan permodalan bagi pedagang melalui program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Kementerian UMKM.
"Jika memang para pedagang itu mau beralih ke produksi dalam negeri, mungkin butuh tambahan modal. Pada titik ini, kementerian UMKM bisa langsung mendampingi dan memberikan jaminan agar mereka mendapatkan akses dari bank-bank penyalur," jelas Wakil Ketua Umum PAN ini.
Pentingnya Pendampingan dan Kemudahan Administrasi
Ia menambahkan bahwa proses administrasi dan persyaratan permodalan harus dipermudah. Tanpa pendampingan, masyarakat berpotensi terkendala oleh dokumen dan prosedur yang rumit.
"Kadang kalau tidak didampingi, bisa saja mereka kesulitan. Mungkin terkendala administrasi, dokumen, persyaratan atau hal lainnya. Untuk menghindari itu, diberikan saja pendampingan dan bimbingan," sambungnya.
Artikel Terkait
Bahaya Pergeseran Fungsi MK: Dari Pengawal Konstitusi ke Pembentuk Hukum
Identitas 2 Kerangka di Gedung Kwitang Terungkap, Diduga Farhan dan Reno
Webseries GAK KONEK Disparekraf DKI Tayang di RCTI+ & CATCHPLAY+, Promosikan Wisata Jakarta
Tol Sicincin-Bukittinggi Akhirnya Dibangun 2026, Solusi Macet & Longsor Lembah Anai