Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus besar tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun ini.
Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Hutagalung, mengonfirmasi penetapan tersangka M pada Jumat (7/11/2025). Tersangka M disebut berperan ganda sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Perannya sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura, Samboja, Kabupaten Kukar, Kaltim," jelas Feby. Tersangka M diketahui berasal dari perusahaan PT WU.
Proses penangkapan tersangka M tidak berjalan mulus. Polisi menyatakan bahwa M tidak kooperatif dan sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua bulan yang lalu.
Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengungkapkan sudah ada tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu YH, CH, dan MH. Mereka berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara ilegal.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengeruk batu bara langsung dari kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Batu bara ilegal tersebut kemudian dikirim ke luar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
Artikel Terkait
SIM Keliling Polda Metro Jaya Layani Perpanjangan di 5 Titik Jakarta
Pemerintah Siapkan Perpres untuk Hapus Tunggakan dan Denda BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3
Upaya Jambret Gagal di Kerobokan Berujung Tewasnya Pengendara
BKSDA Sumbar Amankan 20 Pendaki Ilegal di Gunung Singgalang