Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus besar tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun ini.
Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Hutagalung, mengonfirmasi penetapan tersangka M pada Jumat (7/11/2025). Tersangka M disebut berperan ganda sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Perannya sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura, Samboja, Kabupaten Kukar, Kaltim," jelas Feby. Tersangka M diketahui berasal dari perusahaan PT WU.
Artikel Terkait
Jadwal Salat 28 Maret 2026 di Surabaya: Imsak Pukul 04.08 WIB
Oknum Ustaz di Karawang Diamankan Usai Dihajar Massa karena Selingkuh
KAI Garap Peremajaan Permukiman Bantaran Rel Senen Usai Instruksi Presiden
BPBD Aceh Besar Larang Bakar Sampah dan Lahan di Tengah Suhu Mencapai 34 Derajat