Progres pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional Bendungan Karian di Kabupaten Lebak telah mencapai 99%. Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) selaku penanggung jawab proyek menyatakan bahwa proses pengadaan tanah ini dilaksanakan dengan ketat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Untuk menangani bidang tanah yang masih bersengketa atau kepemilikannya belum jelas, pemerintah menerapkan mekanisme konsinyasi atau penitipan ganti rugi di pengadilan. Langkah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri juga ditempuh untuk menjamin transparansi, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat.
Guna memastikan kelancaran proses, BBWS C3 melakukan sinergi dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah Lebak, Kantor Pertanahan, TNI, Polri, serta Kejaksaan Tinggi Banten. Komitmen BBWS C3 adalah melanjutkan proses pengadaan tanah dengan prinsip integritas, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga manfaat dari Bendungan Karian dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Dibangun di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Bendungan Karian akan menjadi bendungan terbesar ketiga di Indonesia dengan kapasitas tampung mencapai 314 juta m³. Manfaat utama dari infrastruktur ini adalah untuk penyediaan air baku bagi wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, pengendalian banjir di area seluas 1.221 hektare, serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Dari total kebutuhan lahan seluas 2.226,44 hektare yang tersebar di 11 desa dan 4 kecamatan, saat ini 2.205,41 hektare (99,06%) telah selesai. Sisa lahan yang belum tuntas hanya 21,03 hektare (0,94%) yang status kepemilikannya masih dalam proses penyelesaian.
Artikel Terkait
Wisatawan Jakarta Tewas Tenggelam di Pantai Ciantir Usai Abaikan Zona Bahaya
Presiden Prabowo Beri Koin Kenegaraan kepada Qari di Acara Satu Abad NU
Lima Desa Terima Apresiasi Desa Budaya 2025 di Puncak Acara di Samosir
PPPK RSPAU Tewas Dibunuh di Kontrakan Bekasi, Dua Tersangka Diamankan