Pesantren Kuat, Indonesia Maju: Peran Strategis Pesantren dalam Membangun Generasi Emas 2045
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa pesantren memiliki posisi strategis dalam pembangunan bangsa dan negara, termasuk dalam peran mengawal konstitusi. Penguatan pesantren telah mendapatkan dasar hukum yang kuat melalui UUDNRI 1945 Pasal 31 ayat 3 dan 5, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta yang terbaru Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengakui tiga bentuk lembaga pesantren di Indonesia: pesantren tradisional, modern, dan terpadu.
Sinergi untuk Penguatan Dakwah dan Kemandirian Pesantren
Pernyataan ini disampaikan HNW dalam Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara bertema "Pesantren Kuat, Indonesia Maju: Sinergi dan Kolaborasi untuk Penguatan Dakwah dan Kemandirian Pesantren" yang diselenggarakan MPR bersama Majelis Pesantren Dakwah Indonesia (MPDI) di Depok, Jawa Barat. Acara ini menghadirkan sejumlah pakar pendidikan pesantren, termasuk Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Uril Baharudin, Pimpinan Pesantren Baitul Qur'an Muslih Abdul Karim, dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Satori Ismail.
Dana Abadi Pesantren: Optimalisasi dan Transparansi
HNW menyoroti pentingnya optimalisasi Dana Abadi Pesantren sebagai bentuk keadilan anggaran bagi lembaga pendidikan Islam. Data tahun 2024 menunjukkan realisasi Dana Abadi Pesantren baru mencapai Rp 250 miliar dari potensi minimal Rp 900 miliar per tahun. Mengingat jumlah santri di Indonesia mencapai 5 hingga 11 juta jiwa, alokasi dana abadi pesantren seharusnya mendapat porsi minimal 10 persen dari Dana Abadi Pendidikan Nasional. HNW mendorong pemisahan pengelolaan Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan Nasional untuk memastikan transparansi dan proporsionalitas.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Rob Jetten, 38 Tahun, Resmi Jadi PM Termuda Belanda Usai Kalahkan Geert Wilders
Bareskrim Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun
Hardiyanto Kenneth Apresiasi Pelantikan Prakarsa Warga Jakarta Barat, Jadi Mitra Strategis Pemerintah