Polri Tangkap Pemodal Tambang Ilegal M, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 5,7 Triliun
Bareskrim Polri melalui Dittipidter berhasil menangkap seorang tersangka tambang ilegal berinisial M. Tersangka disebut tidak kooperatif dan sempat melarikan diri setelah penetapannya sebagai tersangka dua bulan lalu.
Penangkapan Tersangka M di Lintas Sumatera
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Feby Dapot Hutagalung, mengonfirmasi bahwa M akhirnya berhasil ditangkap di jalan lintas Sumatera, wilayah Pekanbaru, pada pekan lalu. Sebelumnya, karena ketidakkooperatifan dan pelariannya, M telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peran Ganda dan Pengembangan Kasus
Feby menjelaskan bahwa M diduga memiliki peran ganda dalam operasi tambang ilegal ini, yaitu sebagai pemodal sekaligus penjual hasil tambang. Dengan ditangkapnya M, penyidik kini dapat memeriksanya untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Empat Tersangka dan Usutan TPPU
Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun ini telah mencapai empat orang, yaitu M, YH, CH, dan satu tersangka lainnya. Feby menegaskan bahwa pihaknya juga sedang mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan para tersangka. Penyidikan masih terus berkembang untuk kemungkinan menambah pasal TPPU terhadap M dan tersangka lainnya.
Artikel Terkait
Netanyahu dan Trump Segera Bertemu di Florida Bahas Nasib Gaza
Puing Pinisi Putri Sakinah Ditemukan, Empat Turis Spanyol Masih Hilang
Polres Tanjung Priok Gelar Sidak, Pastikan Pos Pengamanan Siaga Jelang Tahun Baru
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Taiwan, Gedung di Taipei Bergoyang