Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers yang digelar di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Kapolda menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dalam laporan Jokowi tentang ijazah palsu ini dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Proses penetapan tersangka telah melalui tahap asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Klaster Pertama (5 Tersangka):
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Klaster Kedua (3 Tersangka):
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Dengan penetapan ini, kasus laporan Jokowi terkait pemalsuan ijazah memasuki babak baru. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Gelontorkan Rp14,23 Miliar untuk Revitalisasi 18 Sekolah di Kepulauan Nias
Dua Bocah di Batang Rusak Fasilitas SD, Polisi: Usianya di Bawah 12 Tahun Tak Bisa Diproses Hukum
Putra Tri Ramadani Finis Keempat di World Climbing Series Innsbruck, Samai Poin Legenda Adam Ondra
Debarkasi Hasanuddin Makassar Prioritaskan Pelayanan 1.949 Jamaah Haji Lansia Hingga Kloter 28