Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers yang digelar di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Kapolda menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dalam laporan Jokowi tentang ijazah palsu ini dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Proses penetapan tersangka telah melalui tahap asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Klaster Pertama (5 Tersangka):
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Klaster Kedua (3 Tersangka):
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Dengan penetapan ini, kasus laporan Jokowi terkait pemalsuan ijazah memasuki babak baru. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
AHY Tekankan Harmoni dan Infrastruktur Berkeadilan dalam Perayaan Imlek di Batam
Korlantas Polri Kerahkan Personel Awasi Truk Parkir di Bahu Tol Saat Imlek 2026
Jalan Demak-Semarang Terputus Total Akibat Ambles, Lalu Lintas Dialihkan ke Jalur Pantura
Kapolda Riau Tinjau Festival Budaya dan Perkenalkan Green Policing di Meranti