Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers yang digelar di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Kapolda menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dalam laporan Jokowi tentang ijazah palsu ini dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Proses penetapan tersangka telah melalui tahap asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Klaster Pertama (5 Tersangka):
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Klaster Kedua (3 Tersangka):
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Dengan penetapan ini, kasus laporan Jokowi terkait pemalsuan ijazah memasuki babak baru. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026
Polisi Janji Usut Bandar Narkoba Usai Aksi Warga Bakar Rumah di Rokan Hilir
ADA Band Rilis Selalu Ada, Refleksi Kedewasaan Setelah Tiga Dekade Berkarya
Lebaran Betawi 2026 Ramaikan Lapangan Banteng, Usung Tema Perkokoh Persatuan