Gugatan UU Perkawinan ke MK: Upaya Legalkan Nikah Beda Agama
Seorang warga bernama Muhamad Anugrah Firmansyah telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inti dari permohonannya adalah meminta MK untuk melarang pengadilan menolak permohonan pengesahan pernikahan pasangan dengan agama yang berbeda.
Berdasarkan data dari situs resmi MK yang diakses pada Jumat, 7 November 2025, gugatan Anugrah telah teregistrasi secara resmi dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025. Dalam dokumen gugatannya, Anugrah menyatakan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini telah menyebabkan kerugian konstitusional terhadap dirinya secara langsung.
Anugrah menegaskan bahwa kerugian yang dialaminya bersifat spesifik dan aktual. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang pada akhirnya menghalanginya untuk dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama.
Artikel Terkait
AS Lancar Serangan Mematikan di Karibia, 70 Tewas dalam Kampanye Anti-Narkoba
Green Policing Polres Siak: Kolaborasi dengan Generasi Z untuk Lingkungan Lestari
Presiden Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Hari Ini, 7 November 2025: Jadwal & Lokasi
Presiden Prabowo Subianto Terima 12 Duta Besar Baru, Ini Daftar Negaranya