Kasus Tambang Ilegal di IKN: Kerugian Negara Rp 5,7 Triliun, Satu Tersangka Baru Ditangkap
Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus pengungkapan pertambangan batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis, diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun.
Kombes Feby Dapot Hutagalung selaku Wadirtipidter Bareskrim Polri mengonfirmasi penetapan tersangka M ini pada Jumat (7/11/2025). "Inisial tersangka atas nama M," ujarnya.
Feby menjelaskan bahwa tersangka M berperan ganda sebagai pemodal dan penjual batu bara hasil tambang ilegal tersebut. Identitas M dikaitkan dengan perusahaan PT WU. "Perannya sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN tepatnya di Tahura, Samboja Kabupaten Kukar Kaltim," jelas Feby.
Modus Operandi Tambang Ilegal di Kawasan IKN
Kasus ini pertama kali terungkap berkat laporan masyarakat mengenai pengiriman batu bara yang dibungkus karung di dalam kontainer. Dari laporan ini, polisi kemudian menerbitkan 4 Laporan Polisi (LP) dan memeriksa setidaknya 18 saksi dari berbagai instansi, termasuk KSOP Kelas I Balikpapan, PT. Kaltim Kariangau Terminal, agen pelayaran, perusahaan pemegang IUP, para penambang, perusahaan transportasi, serta ahli dari Kementerian ESDM.
Brigjen Nunung Syaiffudin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa sebelum M, sudah ada tiga tersangka lain yang ditetapkan, yaitu YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara ilegal.
Modus operandi yang digunakan terstruktur. Para pelaku melakukan penambangan secara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Batu bara hasil galian kemudian dimasukkan ke dalam karung dan disimpan di sebuah stockpile sebelum akhirnya dikirim menggunakan kontainer menuju Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di Balikpapan. Dari sana, batu bara ilegal ini dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.
Untuk mengelabui pihak berwajib dan otoritas pelabuhan, para tersangka memalsukan dokumen. Mereka melengkapi kontainer berisi batu bara ilegal tersebut dengan dokumen resmi yang seolah-olah berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, sehingga seakan-akan batu bara itu berasal dari aktivitas tambang yang legal.
Jaringan Distribusi hingga ke Pabrik di Surabaya
Wadirtipidter Bareskrim, Kombes Feby DP Hutagalung, menambahkan bahwa batu bara ilegal ini kemudian dijual secara eceran ke berbagai pabrik di Surabaya. Pihaknya memastikan masih ada sejumlah pabrik yang menggunakan batu bara haram ini sebagai bahan bakar, salah satunya adalah pabrik pengolahan besi.
"Perusahaan yang terindikasi adalah MMJ dan BMJ," tutur Feby.
Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Feby menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk membongkar praktik tambang ilegal ini secara komprehensif, tidak hanya pada aspek penjualan dan kerusakan lingkungan, tetapi juga dari hulu hingga ke hilir.
"Bareskrim Polri Unit Tipidter menyatakan akan memberantas jalur distribusi batubara ilegal dari hulu ke hilir dan menyelidiki konsumen yang membeli batubara ilegal untuk mengetahui apakah mereka mengetahui asal usul ilegalnya," tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan seriusnya aparat dalam menindak praktik ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, terutama di kawasan strategis seperti Ibu Kota Nusantara.
Artikel Terkait
Jadwal Pekan Ini: Chelsea dan MU Kejar Tren Positif, Spurs Hadapi Newcastle
Mensesneg Tegaskan Hotel Sultan GBK Tak Ditutup, Hanya Beralih Pengelolaan
Pelaku Penembakan Christchurch Ajukan Banding, Klaim Kondisi Penahanan Pengaruhi Pengakuan
IHSG Menguat 0,68% di Awal Perdagangan, Sentimen Global Jadi Penguat