Kasus Tambang Ilegal di IKN: Kerugian Negara Rp 5,7 Triliun, Satu Tersangka Baru Ditangkap
Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus pengungkapan pertambangan batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis, diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun.
Kombes Feby Dapot Hutagalung selaku Wadirtipidter Bareskrim Polri mengonfirmasi penetapan tersangka M ini pada Jumat (7/11/2025). "Inisial tersangka atas nama M," ujarnya.
Feby menjelaskan bahwa tersangka M berperan ganda sebagai pemodal dan penjual batu bara hasil tambang ilegal tersebut. Identitas M dikaitkan dengan perusahaan PT WU. "Perannya sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN tepatnya di Tahura, Samboja Kabupaten Kukar Kaltim," jelas Feby.
Modus Operandi Tambang Ilegal di Kawasan IKN
Kasus ini pertama kali terungkap berkat laporan masyarakat mengenai pengiriman batu bara yang dibungkus karung di dalam kontainer. Dari laporan ini, polisi kemudian menerbitkan 4 Laporan Polisi (LP) dan memeriksa setidaknya 18 saksi dari berbagai instansi, termasuk KSOP Kelas I Balikpapan, PT. Kaltim Kariangau Terminal, agen pelayaran, perusahaan pemegang IUP, para penambang, perusahaan transportasi, serta ahli dari Kementerian ESDM.
Brigjen Nunung Syaiffudin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa sebelum M, sudah ada tiga tersangka lain yang ditetapkan, yaitu YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara ilegal.
Modus operandi yang digunakan terstruktur. Para pelaku melakukan penambangan secara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Batu bara hasil galian kemudian dimasukkan ke dalam karung dan disimpan di sebuah stockpile sebelum akhirnya dikirim menggunakan kontainer menuju Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di Balikpapan. Dari sana, batu bara ilegal ini dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.
Artikel Terkait
8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo, Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Kapolri Listyo Sigit & Titiek Soeharto Tinjau Bantuan Prabowo di SMP Kemala Bhayangkari
Revisi UU Antimonopoli: KPPU Desak Pembaruan Hadapi Kolusi Algoritma & Ekonomi Digital
Trump Ancam Nigeria Soal Genosida Kristen: Fakta atau Manipulasi Politik?