Polri dan Bea Cukai Bongkar Kasus Ekspor Turunan CPO Ilegal, 87 Kontainer Diamankan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar praktik dugaan pelanggaran ekspor pada komoditas turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Puluhan kontainer berisi barang bukti telah berhasil diamankan dalam operasi ini.
Pemicu Pengungkapan: Lonjakan Ekspor Fatty Matter yang Mencurigakan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari temuan analisis terhadap peningkatan frekuensi ekspor komoditas fatty matter yang tidak wajar. Fatty matter merupakan istilah untuk materi lemak atau asam lemak, yang biasanya merupakan produk sampingan dari industri seperti pembuatan sabun dan biodiesel. Sigit menyebut bahwa seluruh lonjakan ekspor ini berasal dari satu perusahaan yang sama, yaitu PT MMS.
Melalui kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) menemukan adanya pelonjakan ekspor komoditas fatty matter yang luar biasa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan kenaikan mencapai hampir 278%.
Produk Ekspor Tidak Sesuai dan Diduga Sengaja Disiasati
Lonjakan ekspor yang drastis ini dianggap sebagai sebuah anomali. Hasil uji laboratorium kemudian memperkuat dugaan bahwa produk ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024. Kandungan di dalamnya didapati tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.
Produk ekspor tersebut sebenarnya adalah komoditas turunan CPO yang seharusnya berpotensi dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Celah inilah yang diduga disalahgunakan untuk melakukan penghindaran pajak, yang berakibat pada kerugian negara.
87 Kontainer Senilai Rp 28,7 Miliar Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 87 kontainer milik PT MSS berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada periode 20 hingga 25 Oktober 2025. Isi dari kontainer-kontainer tersebut sebagian besar merupakan komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita memiliki total berat bersih sekitar 1.802 ton. Nilai total dari barang ekspor yang diduga melanggar aturan ini setara dengan Rp 28,7 miliar.
Pihak berwajib masih mendalami modus operandi yang digunakan dalam penyelundupan turunan CPO ini. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan bersama Ditjen Bea Cukai untuk menuntaskan kasus dugaan penghindaran pajak yang merugikan negara ini.
Artikel Terkait
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
KPK Tangkap Hakim PN Depok dalam OTT Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Warga Bandung Terluka Tangan Usai Hadang Macan Tutul untuk Lindungi Anak-anak