Lonjakan ekspor yang drastis ini dianggap sebagai sebuah anomali. Hasil uji laboratorium kemudian memperkuat dugaan bahwa produk ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024. Kandungan di dalamnya didapati tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.
Produk ekspor tersebut sebenarnya adalah komoditas turunan CPO yang seharusnya berpotensi dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Celah inilah yang diduga disalahgunakan untuk melakukan penghindaran pajak, yang berakibat pada kerugian negara.
87 Kontainer Senilai Rp 28,7 Miliar Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 87 kontainer milik PT MSS berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada periode 20 hingga 25 Oktober 2025. Isi dari kontainer-kontainer tersebut sebagian besar merupakan komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita memiliki total berat bersih sekitar 1.802 ton. Nilai total dari barang ekspor yang diduga melanggar aturan ini setara dengan Rp 28,7 miliar.
Pihak berwajib masih mendalami modus operandi yang digunakan dalam penyelundupan turunan CPO ini. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan bersama Ditjen Bea Cukai untuk menuntaskan kasus dugaan penghindaran pajak yang merugikan negara ini.
Artikel Terkait
Roy Suryo Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Ungkap Reaksi Saya Cuma Senyum
Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik Menanggkap Rencana Kapal Selam Nuklir Korea Selatan
SMP Kemala Bhayangkari Karanganyar: Sekolah Ber-AC & Dapat Bantuan IFP dari Presiden Prabowo
Pencurian Kabel Listrik Rumpin Bogor Lumpuhkan Listrik Warga, Pelaku Potong Kabel Berarus!