Penyebab dan Motif Penyerangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pihak terlibat selisih paham setelah mengonsumsi miras tradisional ballo. Kemarahan pelaku memuncak hingga akhirnya mengambil golok dan membacok menantunya sendiri.
Status Hukum Pelaku
Pelaku telah ditangkap di wilayah Malakaji, Kecamatan Tompobulu. Baso Bado kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus penganiayaan berat di Gowa ini menjadi peringatan tentang bahaya konsumsi minuman keras dan dampak buruknya terhadap hubungan keluarga.
Artikel Terkait
Revisi UU HAM 1999: Tujuan, Dampak, dan Penguatan Komnas HAM
Santri Bakar Pesantren di Aceh Besar, Ini Kronologi dan Dampak Bullying yang Mengerikan
Adik Ipar Gadai Motor Tanpa Izin di Jakarta Utara, Polisi Selesaikan dengan Mediasi
Imron Ditangkap di Cilacap, Ini Kronologi Aniaya ODGJ Hingga Tewas di Kendal