Penyebab dan Motif Penyerangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pihak terlibat selisih paham setelah mengonsumsi miras tradisional ballo. Kemarahan pelaku memuncak hingga akhirnya mengambil golok dan membacok menantunya sendiri.
Status Hukum Pelaku
Pelaku telah ditangkap di wilayah Malakaji, Kecamatan Tompobulu. Baso Bado kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus penganiayaan berat di Gowa ini menjadi peringatan tentang bahaya konsumsi minuman keras dan dampak buruknya terhadap hubungan keluarga.
Artikel Terkait
JK Laporkan Rismon Sianipar dan Empat Akun YouTube ke Bareskrim
Jaksa Tuntut Alvi Maulana Seumur Hidup atas Pembunuhan dan Pemutilasi Kekasih
Gubernur DKI Pastikan Stok Aman, Sementara Industri Plastik Nasional Terancam PHK
Jawa Tengah Terapkan WFH Jumat dan Penghematan Energi untuk ASN Mulai 2026