Penyebab dan Motif Penyerangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pihak terlibat selisih paham setelah mengonsumsi miras tradisional ballo. Kemarahan pelaku memuncak hingga akhirnya mengambil golok dan membacok menantunya sendiri.
Status Hukum Pelaku
Pelaku telah ditangkap di wilayah Malakaji, Kecamatan Tompobulu. Baso Bado kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus penganiayaan berat di Gowa ini menjadi peringatan tentang bahaya konsumsi minuman keras dan dampak buruknya terhadap hubungan keluarga.
Artikel Terkait
Bupati Termuda Bekasi Tersandung OTT KPK, Harta Rp 79 Miliar Jadi Sorotan
Mobil Boks Ringsek Usai Tabrak Bus TransJakarta di Cempaka Putih
Pecat ASN Bogor, Anggota DPR Soroti Pentingnya Pengawasan Sosial
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Meski Sekolah Libur