Modus Operandi dan Dampak Merkuri yang Membahayakan
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menambang emas di kawasan HGU PT KTBM menggunakan mesin setingkai (alat robin). Hasil tambang ilegal tersebut kemudian mereka jual kepada seorang pembeli berinisial F dengan harga yang menyesuaikan harga emas harian, yaitu sekitar Rp 1.920.000 per gram.
Kombes Ade menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan. Penggunaan merkuri dalam proses pemurnian dapat mencemari tanah dan sumber air, yang pada akhirnya mengancam kesehatan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.
"Ini sangat membahayakan masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk perang terhadap ilegal mining," tegasnya.
Ancaman Hukum dan Imbauan Polda Riau
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk pertambangan tanpa izin. Masyarakat dan pelaku usaha didorong untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan.
"Penegakan hukum akan berjalan terus-menerus. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan dan merugikan negara," tutup Kombes Ade Kuncoro.
Artikel Terkait
Santri Bakar Pesantren di Aceh Besar, Ini Kronologi dan Dampak Bullying yang Mengerikan
Adik Ipar Gadai Motor Tanpa Izin di Jakarta Utara, Polisi Selesaikan dengan Mediasi
Imron Ditangkap di Cilacap, Ini Kronologi Aniaya ODGJ Hingga Tewas di Kendal
Ledakan Kompresor di Blitar Tewaskan Pemilik Bengkel Saat Isi Angin Ban