Polda Riau Ungkap dan Ringkus Penampungan Emas Ilegal di Kuansing
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Kali ini, jajaran Subdit IV berhasil membongkar praktik lengkap mulai dari penampungan, pemurnian, hingga penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dua Tersangka Penjual Emas Ilegal Ditangkap
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut menyebutkan adanya pemurnian dan penjualan emas yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya.
Laporan itu pun segera ditindaklanjuti tim pada 3 November 2025. Setelah penyelidikan mendalam, tim memastikan keberadaan kegiatan tersebut dan akhirnya menangkap dua orang tersangka berinisial RN dan SS pada 5 November 2025.
Transaksi Emas Ilegal dan Barang Bukti yang Disita
"Personel kami melakukan penindakan di lokasi pada 5 November pukul 19.00 WIB," jelas Kombes Ade. Kedua tersangka ditangkap tangan saat sedang melakukan transaksi penjualan logam mineral yang diduga kuat adalah emas di lokasi pemurnian di Dusun II Kelapa Gading.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Dua butir pentolan logam mineral emas
- Satu botol kecil berisi cairan merkuri
- Dua tabung gas oksigen
- Tiga puluh keramik tembikar
- Satu timbangan digital
Modus Operandi dan Dampak Merkuri yang Membahayakan
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menambang emas di kawasan HGU PT KTBM menggunakan mesin setingkai (alat robin). Hasil tambang ilegal tersebut kemudian mereka jual kepada seorang pembeli berinisial F dengan harga yang menyesuaikan harga emas harian, yaitu sekitar Rp 1.920.000 per gram.
Kombes Ade menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan. Penggunaan merkuri dalam proses pemurnian dapat mencemari tanah dan sumber air, yang pada akhirnya mengancam kesehatan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.
"Ini sangat membahayakan masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk perang terhadap ilegal mining," tegasnya.
Ancaman Hukum dan Imbauan Polda Riau
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk pertambangan tanpa izin. Masyarakat dan pelaku usaha didorong untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan.
"Penegakan hukum akan berjalan terus-menerus. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan dan merugikan negara," tutup Kombes Ade Kuncoro.
Artikel Terkait
Hinca Pandjaitan Pertanyakan Klaim Jokowi Tak Teken Revisi UU KPK
NPCI Sumsel Luncurkan Pelatda Berjalan untuk Persiapan Peparnas 2028
Kapolri Ingatkan Ancaman AI dan Cuaca Ekstrem di Milad PUI
YouTuber Resbob Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara atas Dugaan Penghinaan Suku Sunda