Polda Riau Ungkap dan Ringkus Penampungan Emas Ilegal di Kuansing
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Kali ini, jajaran Subdit IV berhasil membongkar praktik lengkap mulai dari penampungan, pemurnian, hingga penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dua Tersangka Penjual Emas Ilegal Ditangkap
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut menyebutkan adanya pemurnian dan penjualan emas yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya.
Laporan itu pun segera ditindaklanjuti tim pada 3 November 2025. Setelah penyelidikan mendalam, tim memastikan keberadaan kegiatan tersebut dan akhirnya menangkap dua orang tersangka berinisial RN dan SS pada 5 November 2025.
Transaksi Emas Ilegal dan Barang Bukti yang Disita
"Personel kami melakukan penindakan di lokasi pada 5 November pukul 19.00 WIB," jelas Kombes Ade. Kedua tersangka ditangkap tangan saat sedang melakukan transaksi penjualan logam mineral yang diduga kuat adalah emas di lokasi pemurnian di Dusun II Kelapa Gading.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Dua butir pentolan logam mineral emas
- Satu botol kecil berisi cairan merkuri
- Dua tabung gas oksigen
- Tiga puluh keramik tembikar
- Satu timbangan digital
Artikel Terkait
Jembatan Darurat di Gayo Lues Selesai dalam Lima Hari, Warga Kembali Beraktivitas
Serangan Drone Gempur Pasar Sudan, Sepuluh Nyawa Melayang
Enam Pejabat Cianjur Lepas Jabatan, Terbaru Kepala Dinas Pariwisata Beralih ke Posisi Fungsional
Solidaritas dari Ujung Timur: Papua Bantu Rp 406 Juta untuk Korban Bencana Aceh