Evaluasi Demokrasi Pancasila Pasca Reformasi: Mampukah Kedaulatan Rakyat Terwujud di Era Digital?

- Kamis, 06 November 2025 | 17:25 WIB
Evaluasi Demokrasi Pancasila Pasca Reformasi: Mampukah Kedaulatan Rakyat Terwujud di Era Digital?

Evaluasi Demokrasi Pancasila: Tinjau Ulang Kedaulatan Rakyat Pasca Reformasi

Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna Laoly, menegaskan pentingnya meninjau kembali pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam kerangka Demokrasi Pancasila. Ia menilai setelah lebih dari dua dekade reformasi, sudah saatnya demokrasi Indonesia dievaluasi agar tetap berpihak pada rakyat.

FGD Badan Pengkajian MPR: Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila

Pernyataan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR bertema 'Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila' di Bintaro, Tangerang Selatan. Yasonna menjelaskan bahwa Badan Pengkajian MPR memiliki mandat konstitusional untuk mengkaji pelaksanaan UUD 1945 secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

"Demokrasi yang kita jalankan sejak masa reformasi merupakan spirit utama perubahan konstitusi. Setelah lebih dari 20 tahun berjalan, sudah saatnya kita mereview dan melihat hal-hal yang perlu diperkuat," ujarnya.

Substansi Demokrasi Pancasila: Lebih dari Sekadar Prosedur

Menurut Yasonna, penguatan perlindungan HAM, pelembagaan demokrasi, serta pembagian kekuasaan yang proporsional antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif menjadi bagian penting dalam menjaga makna kedaulatan rakyat. "Konstitusi jangan hanya dimaknai secara prosedural. Kita perlu memastikan substansi kekuasaan tetap berpihak pada rakyat," tegasnya.

Guru Besar Komunikasi Politik LSPR Jakarta, Prof. Dr. Lely Arrianie, menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam Demokrasi Pancasila tidak boleh dipahami sekadar sebagai prosedur pemilihan umum. "Demokrasi Pancasila muncul sebagai antitesis terhadap demokrasi terpimpin, tetapi esensinya lebih dalam: menegakkan hak hidup rakyat dan mencegah kekuasaan yang sewenang-wenang," jelasnya.

Tiga Prinsip Utama Demokrasi Pancasila

Menurut Lely, demokrasi Pancasila mengandung tiga prinsip utama yang tak terpisahkan, yaitu human rights (hak asasi manusia), substantive democracy (demokrasi substansial), dan social justice (keadilan sosial). "Esensi demokrasi kita bukan sekadar formalitas lembaga, tapi keseimbangan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab konstitusional," terangnya.

Praktik Demokrasi Indonesia: Antara Prosedural dan Substansial


Halaman:

Komentar