Evaluasi Demokrasi Pancasila: Tinjau Ulang Kedaulatan Rakyat Pasca Reformasi
Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna Laoly, menegaskan pentingnya meninjau kembali pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam kerangka Demokrasi Pancasila. Ia menilai setelah lebih dari dua dekade reformasi, sudah saatnya demokrasi Indonesia dievaluasi agar tetap berpihak pada rakyat.
FGD Badan Pengkajian MPR: Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila
Pernyataan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR bertema 'Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila' di Bintaro, Tangerang Selatan. Yasonna menjelaskan bahwa Badan Pengkajian MPR memiliki mandat konstitusional untuk mengkaji pelaksanaan UUD 1945 secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Demokrasi yang kita jalankan sejak masa reformasi merupakan spirit utama perubahan konstitusi. Setelah lebih dari 20 tahun berjalan, sudah saatnya kita mereview dan melihat hal-hal yang perlu diperkuat," ujarnya.
Substansi Demokrasi Pancasila: Lebih dari Sekadar Prosedur
Menurut Yasonna, penguatan perlindungan HAM, pelembagaan demokrasi, serta pembagian kekuasaan yang proporsional antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif menjadi bagian penting dalam menjaga makna kedaulatan rakyat. "Konstitusi jangan hanya dimaknai secara prosedural. Kita perlu memastikan substansi kekuasaan tetap berpihak pada rakyat," tegasnya.
Guru Besar Komunikasi Politik LSPR Jakarta, Prof. Dr. Lely Arrianie, menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam Demokrasi Pancasila tidak boleh dipahami sekadar sebagai prosedur pemilihan umum. "Demokrasi Pancasila muncul sebagai antitesis terhadap demokrasi terpimpin, tetapi esensinya lebih dalam: menegakkan hak hidup rakyat dan mencegah kekuasaan yang sewenang-wenang," jelasnya.
Tiga Prinsip Utama Demokrasi Pancasila
Menurut Lely, demokrasi Pancasila mengandung tiga prinsip utama yang tak terpisahkan, yaitu human rights (hak asasi manusia), substantive democracy (demokrasi substansial), dan social justice (keadilan sosial). "Esensi demokrasi kita bukan sekadar formalitas lembaga, tapi keseimbangan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab konstitusional," terangnya.
Artikel Terkait
Prabowo Perkuat Investasi Asing, Dukung Penuh dan Berantas Pungli
Kemenimipas & KKP Garap Perikanan Nusakambangan untuk Ketahanan Pangan Nasional
Banyuwangi Sukses Olad Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar RDF, Begini Caranya
Anggur Hijau Beracun di Program MBG: DPR Soroti Kebocoran Pengawasan Impor