Polres Jakbar Bongkar Modus Baru Curanmor: Pura-pura Sewa Kos, 6 Pelaku Ditangkap

- Kamis, 06 November 2025 | 12:30 WIB
Polres Jakbar Bongkar Modus Baru Curanmor: Pura-pura Sewa Kos, 6 Pelaku Ditangkap
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Pelaku Ditangkap - Modus Unik Penyewa Kos

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Pelaku Ditangkap

Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil membongkar sebuah sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayahnya. Total, enam orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

Wakapolres Jakbar, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa dari enam orang yang ditangkap, lima orang merupakan pelaku spesialis curanmor dan satu orang berperan sebagai penadah. "Jadi total adalah enam orang, ya," ujarnya dalam konferensi pers di Polrestro Jakbar, Kamis (6/11/2025).

Peran dan Identitas Pelaku Curanmor

Para tersangka dalam sindikat ini memiliki peran yang berbeda-beda. Satu orang bertindak sebagai pemetik langsung, empat orang berperan sebagai joki, dan satu orang lagi sebagai penadah barang curian. Mereka yang diamankan berinisial UA, R alias D, U, J, S, dan A.

Modus Operandi Baru: Berpura-pura Jadi Penyewa Kos

Yang menarik dari sindikat ini adalah modus operandi mereka yang berbeda dari pelaku curanmor pada umumnya. Menurut AKBP Tri Suhartanto, para pelaku akan menyamar sebagai calon penyewa di rumah kontrakan atau kos-kosan yang memiliki banyak kendaraan bermotor terparkir.

"Mereka akan menjadi penyewa dari kontrakan atau kos-kosan tersebut, kemudian membayar DP," jelas Tri. Setelah berhasil masuk dan situasi sepi, barulah mereka melancarkan aksi pencuriannya.

Untuk mengelabui pemilik kos, para pelaku seringkali berpura-pura tidak membawa identitas pada saat awal menyewa. "Mereka meminta waktu kepada pemilik kos-kosan dalam penyerahan identitas," imbuh Tri.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Keenam pelaku kini terancam hukuman pidana yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 4 tahun.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar