Yang menarik dari sindikat ini adalah modus operandi mereka yang berbeda dari pelaku curanmor pada umumnya. Menurut AKBP Tri Suhartanto, para pelaku akan menyamar sebagai calon penyewa di rumah kontrakan atau kos-kosan yang memiliki banyak kendaraan bermotor terparkir.
"Mereka akan menjadi penyewa dari kontrakan atau kos-kosan tersebut, kemudian membayar DP," jelas Tri. Setelah berhasil masuk dan situasi sepi, barulah mereka melancarkan aksi pencuriannya.
Untuk mengelabui pemilik kos, para pelaku seringkali berpura-pura tidak membawa identitas pada saat awal menyewa. "Mereka meminta waktu kepada pemilik kos-kosan dalam penyerahan identitas," imbuh Tri.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Keenam pelaku kini terancam hukuman pidana yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 4 tahun.
Artikel Terkait
Adik Bupati Tulungagung yang Jadi Anggota DPRD Diamankan KPK sebagai Saksi
Imigrasi Bentuk Tim Khusus dan Fast Track untuk Permudah Atlet Asing
OJK Jabar Soroti Pentingnya Inovasi dan Jaringan untuk Dongkrak Inklusi Keuangan Syariah
Bhutan Jual 9.000 Bitcoin Negara, Cairkan Rp10 Triliun untuk Pembangunan