Yang menarik dari sindikat ini adalah modus operandi mereka yang berbeda dari pelaku curanmor pada umumnya. Menurut AKBP Tri Suhartanto, para pelaku akan menyamar sebagai calon penyewa di rumah kontrakan atau kos-kosan yang memiliki banyak kendaraan bermotor terparkir.
"Mereka akan menjadi penyewa dari kontrakan atau kos-kosan tersebut, kemudian membayar DP," jelas Tri. Setelah berhasil masuk dan situasi sepi, barulah mereka melancarkan aksi pencuriannya.
Untuk mengelabui pemilik kos, para pelaku seringkali berpura-pura tidak membawa identitas pada saat awal menyewa. "Mereka meminta waktu kepada pemilik kos-kosan dalam penyerahan identitas," imbuh Tri.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Keenam pelaku kini terancam hukuman pidana yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 4 tahun.
Artikel Terkait
Jaringan Narkoba Gagal Bobol DWP, 17 Tersangka Digulung Polisi
Nigeria Berduka: 28 Jemaah Maulid Nabi Diculik di Malam yang Sama 130 Pelajar Dibebaskan
Swadaya Pangan Tercapai Lebih Cepat, Guru Besar UGM Soroti Kunci Keberlanjutan
MAKI Kritik Kinerja KPK: Hanya Berani Tangkap Bupati, Ikan Besar Tetap Lepas