Sidang eksepsi kasus narkoba yang menjerat mantan artis Ammar Zoni dan kawan-kawannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, mengalami penundaan. Penundaan sidang ini terjadi karena Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya meminta waktu untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi secara pribadi.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, akhirnya memberikan tenggat waktu satu minggu. "Saya kasih waktu satu minggu ya untuk para Terdakwa. Satu minggu itu siap nggak siap, kesepakatan kita semua lanjut," tegas ketua majelis hakim pada Kamis (6/11/2025).
Alasan penundaan sidang Ammar Zoni ini dikarenakan keterbatasan akses komunikasi dengan tim kuasa hukum serta fasilitas menulis di dalam rutan. Atas dasar itu, Ammar Zoni mengajukan permohonan untuk sidang eksepsi dilakukan secara offline.
Selain itu, Ammar Zoni juga mengajukan permintaan untuk dihadirkan secara langsung di persidangan dan memohon pemindahan lokasi tahanan ke Lapas Cipinang atau Lapas Salemba. Menanggapi hal ini, majelis hakim memerintahkan JPU untuk tidak membatasi akses komunikasi para terdakwa dengan pengacaranya.
Artikel Terkait
Teror Telepon Misterius ke Hakim Khamozaro, Rumahnya Terbakar Usai Tangani Perkara
SPPG Angsau Dua Polres Tanah Laut Sukses Layani Ribuan Siswa dengan Menu Khas Banjar
Infrastruktur Berkelanjutan AHY: Kunci Jawab Megatren 2050 & Tingkatkan Daya Saing Indonesia
Kapolda Metro Jaya Beri Hadiah ke 6 Anak SD Jujur Pengembali HP Temuan, Kisahnya Viral