Pihak Tedjowulan menegaskan bahwa peran Plt ini penting untuk mencegah potensi konflik internal. Mereka mengingatkan bahwa friksi serupa pernah terjadi pada suksesi tahun 2004, di mana dua pihak sama-sama mengklaim tahta.
“Kami ingin menghindari pengulangan peristiwa 2004. Ini adalah langkah untuk menjaga stabilitas,” tambah Bambang.
Menunggu Masa Hening Keraton
Proses penunjukan raja baru diharapkan tidak terburu-buru. Sesuai dengan paugeran atau aturan adat Keraton, saat ini masih berada dalam masa hening. Pembahasan suksesi yang melibatkan seluruh keluarga besar baru akan dilakukan setelah melewati masa 40 atau 100 hari.
Dengan adanya dua klaim ini, proses suksesi di Keraton Surakarta menjadi perhatian publik untuk melihat bagaimana tahta kerajaan akan ditentukan.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Abdul Wahid Ditunda 2 Hari
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Indonesia: 100 Hari Udara Tidak Sehat di 2024
Viral Pengejatan Matel ke Pasutri di Bogor, Motor Dipaksa Berhenti Saat Boncengan
Transformasi Nusakambangan: Dari Penjara Jadi Pusat Pelatihan & Kemandirian