Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Terungkap Modus Jatah Preman Rp 7 Miliar

- Rabu, 05 November 2025 | 15:35 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Terungkap Modus Jatah Preman Rp 7 Miliar

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Terlibat Kasus 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Gubernur diduga memeras bawahannya dengan meminta sejumlah uang yang disebut sebagai 'jatah preman'.

Modus Ancaman Pencopotan Jabatan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Abdul Wahid mengancam akan mencopot atau memutasikan jabatan pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau jika tidak menuruti permintaannya memberikan uang. Permintaan ini kemudian dikenal dengan istilah 'jatah preman' di kalangan internal dinas.

Dua Tersangka Lain dan Awal Mula Kasus

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu:

  • Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan
  • Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam

Kasus ini berawal dari sebuah pertemuan yang melibatkan Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, dan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Mei 2025. Laporan hasil pertemuan tersebut kemudian disampaikan kepada Kadis PUPR, Arief Setiawan.

Permintaan Fee 5 Persen Senilai Rp 7 Miliar

Johanis Tanak menyatakan bahwa Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur Abdul Wahid, kemudian meminta fee sebesar 5 persen dari nilai proyek, yang setara dengan Rp 7 miliar. Besaran fee ini kemudian disepakati dalam pertemuan lanjutan oleh seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas.

Rp 4 Miliar Sudah Diserahkan

KPK menduga bahwa dari total permintaan Rp 7 miliar, sudah ada Rp 4 miliar yang berhasil disetor kepada para tersangka. Pengiriman uang tersebut dilakukan secara bertahap.

Pasal yang Dijeratkan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:

  • Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Komentar