Permintaan Fee 5 Persen Senilai Rp 7 Miliar
Johanis Tanak menyatakan bahwa Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur Abdul Wahid, kemudian meminta fee sebesar 5 persen dari nilai proyek, yang setara dengan Rp 7 miliar. Besaran fee ini kemudian disepakati dalam pertemuan lanjutan oleh seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas.
Rp 4 Miliar Sudah Diserahkan
KPK menduga bahwa dari total permintaan Rp 7 miliar, sudah ada Rp 4 miliar yang berhasil disetor kepada para tersangka. Pengiriman uang tersebut dilakukan secara bertahap.
Pasal yang Dijeratkan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:
- Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Artikel Terkait
Wahyu Gunawan Minta Vonis Ringan, Ungkap Penyesalan di Sidang Suap Minyak Goreng
Program Pelatihan Kerja Luar Negeri Rp12 Triliun: DPR Dukung Lulusan SMA/SMK
Kolaborasi Kemensos, ITB, dan BRIN Bangun Ekosistem Literasi di Tana Toraja
Transformasi Layanan Kapal Pelni: Kisah Tuti dan Perjalanan 4 Hari dengan Rp 700 Ribu