Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Terungkap Modus Jatah Preman Rp 7 Miliar

- Rabu, 05 November 2025 | 15:35 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Terungkap Modus Jatah Preman Rp 7 Miliar

Permintaan Fee 5 Persen Senilai Rp 7 Miliar

Johanis Tanak menyatakan bahwa Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur Abdul Wahid, kemudian meminta fee sebesar 5 persen dari nilai proyek, yang setara dengan Rp 7 miliar. Besaran fee ini kemudian disepakati dalam pertemuan lanjutan oleh seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas.

Rp 4 Miliar Sudah Diserahkan

KPK menduga bahwa dari total permintaan Rp 7 miliar, sudah ada Rp 4 miliar yang berhasil disetor kepada para tersangka. Pengiriman uang tersebut dilakukan secara bertahap.

Pasal yang Dijeratkan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:

  • Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


Halaman:

Komentar