Permintaan Fee 5 Persen Senilai Rp 7 Miliar
Johanis Tanak menyatakan bahwa Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur Abdul Wahid, kemudian meminta fee sebesar 5 persen dari nilai proyek, yang setara dengan Rp 7 miliar. Besaran fee ini kemudian disepakati dalam pertemuan lanjutan oleh seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas.
Rp 4 Miliar Sudah Diserahkan
KPK menduga bahwa dari total permintaan Rp 7 miliar, sudah ada Rp 4 miliar yang berhasil disetor kepada para tersangka. Pengiriman uang tersebut dilakukan secara bertahap.
Pasal yang Dijeratkan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:
- Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Artikel Terkait
Warga Swiss Ditahan di Bali Usai Hina Hari Raya Nyepi di Media Sosial
Satgas Damai Cartenz Korbankan Mudik Lebaran untuk Jaga Stabilitas di Kiwirok
Trump Bagikan Video Sketsa yang Perlihatkan PM Inggris Starmer Ketakutan Terima Teleponnya
Restoran Cibiuk di Garut Jadi Favorit Pemudik, Omzet Naik 50% Jelang Lebaran