Fee tersebut dikaitkan dengan penambahan anggaran di UPT Jalan dan Jembatan. Anggaran yang awalnya sebesar Rp 71,6 miliar kemudian membengkak menjadi Rp 177,4 miliar. Setelah pertemuan, Ferry melaporkan hasilnya kepada atasannya, Kadis Arief. Namun, Arief yang mewakili Gubernur Abdul Wahid justru meminta fee yang lebih besar, yaitu 5 persen dari nilai anggaran atau setara dengan Rp 7 miliar.
Uang Pemerasan Sudah Diserahkan dan Ada Ancaman Pencopotan
KPK mengungkapkan bahwa permintaan fee tersebut akhirnya dilaksanakan oleh para pejabat di lingkungan PUPR Riau. Hingga saat ini, dugaan KPK, sudah sekitar Rp 4 miliar yang berhasil disetor dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK juga menemukan adanya ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang berani menolak atau tidak mematuhi permintaan pemerasan ini.
Pasal yang Dijerat KPK kepada Tersangka
Atas tindak pidana yang diduga dilakukan, ketiga tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, dijerat dengan pasal-pasal berat. Pasal yang digunakan adalah Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Polisi Intensifkan Patroli di Permukiman Sepi Cengkareng Cegah Pencurian Saat Mudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 285 Ribu Kendaraan Diproyeksi Masuk Jabodetabek
Arus Mudik Lebaran 2026 Melonjak 130% di Gerbang Tol Cikampek Utama
Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran