Revisi UU HAM 1999: KemenHAM Pastikan Penguatan Peran Komnas HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bertujuan untuk memperkuat peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bukan melemahkannya. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Menteri HAM untuk meningkatkan efektivitas lembaga HAM dalam menjalankan mandatnya.
Proses Revisi UU HAM yang Dinamis dan Inklusif
Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU HAM masih bersifat dinamis dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Proses ini mencakup partisipasi dari pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, lembaga HAM, jajaran kementerian, hingga mantan pimpinan Komnas HAM. Keterbukaan proses ini dapat dilacak melalui jejak digital pembahasan yang telah dilakukan.
Sejarah Inisiatif Revisi UU HAM
Inisiatif revisi UU HAM telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri HAM Natalius Pigai pada Januari lalu. Pigai mengonfirmasi telah menyiapkan draf revisi yang mencakup delapan peraturan menteri dan dua rancangan undang-undang, termasuk revisi UU HAM. Fokus utama revisi ini adalah penyelesaian masalah restitusi dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu, serta program restorasi dan bantuan remedial bagi korban berbagai konflik di masa lampau.
Artikel Terkait
Transaksi SPKLU di Sulselrabar Melonjak 208% Saat Mudik Lebaran
Wamendagri Apresiasi Capaian Ekonomi Kepri, Soroti Perlu Optimalisasi Belanja Daerah
Tata Cara dan Keutamaan Sholat Dhuha, Ibadah Pagi yang Sarat Harapan
Pemulihan Pascabencana Sumatra: Sumbar Paling Cepat, Aceh Tamiang Masih Butuh Perhatian Serius