Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Terungkap Modus 'Jatah Preman'
KPK mengungkapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama sembilan orang lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga terkait kasus pemerasan. Dalam pengakuannya, KPK menyebut adanya istilah 'jatah preman' yang diberikan kepada kepala daerah dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus yang digunakan melibatkan pemberian jatah sebesar sekian persen untuk kepala daerah. Rincian lebih lanjut mengenai kasus ini akan dijelaskan dalam konferensi pers yang dijadwalkan besok.
Kasus dugaan pemerasan ini berkaitan dengan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau. Saat ini, penyidik KPK masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih lanjut.
KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar. Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sementara uang dalam pecahan Dolar AS dan Pound Sterling diamankan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.
Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya ditangkap pada Senin (3/11). Pengumuman status tersangka dalam kasus ini rencananya akan disampaikan oleh KPK besok.
Artikel Terkait
Fadli Zon Sampaikan Belasungkawa dan Komitmen Pelestarian Warisan Keraton Surakarta Pasca Wafatnya PB XIII
Warga Pandeglang Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak, Protes Infrastruktur yang Diabaikan 25 Tahun
Rencana Prabowo Perluas Kereta Cepat Whoosh ke Banyuwangi, KCIC Siap Dukung
5 Pelaku Penganiayaan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga Ditangkap: Kronologi & Identitas