Fransiska Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana penyelenggaraan konser girl band Korea TWICE senilai Rp 10 miliar. Kasus ini bermula dari laporan korban, WTU, direktur PT MIB (40), yang menjalin kerja sama dengan tersangka pada Oktober 2023.
Menurut AKBP Reonald Simanjuntak dari Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, korban dijanjikan keuntungan 23 persen dari investasi dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta. "Korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar," jelas Reonald pada Jumat (31/10).
Namun, janji keuntungan itu tidak kunjung direalisasikan. Korban tidak menerima bagi hasil maupun pengembalian modal, sehingga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
Barang bukti yang diserahkan dalam laporan meliputi satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Produksi Ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) Palsu
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Diamankan
Gedung LPDU 40 Lantai di Bundaran HI: Pusat Keuangan Syariah Pertama Indonesia
Kecelakaan Tunggal di Jembatan Batu Jakbar Pagi Ini, Pengendara Motor Luka-luka