KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Pertamina Periode 2009-2015
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan kuat praktik korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak. Kasus ini melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) pada rentang waktu 2009 hingga 2015. KPK telah memulai proses penyidikan menyusul temuan indikasi kerugian keuangan negara yang signifikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan fakta baru mengenai kerugian negara yang timbul dari aktivitas pengadaan tersebut. "Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," ujarnya pada Senin (3/11/2025).
Kasus Pengembangan dari Perkara Lama
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus korupsi minyak mentah ini merupakan pengembangan dari dua penyidikan sebelumnya. Pertama, dari perkara dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014. Dalam kasus katalis, Chrisna Damayanto yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Petral dan Direktur Pengolahan PT Pertamina telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua, kasus ini juga merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012 hingga 2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
Artikel Terkait
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tanggapi Cak Imin: Benarkah Indomaret & Alfamart Bunuh UMKM?
Duta DPD RI 2025 Resmi Diumumkan, Irhamni Malika (Aceh) dan Ahmad Farezi (Jawa Timur) Raih Gelar Utama
Anggota Satpol PP Makassar Tertembak Busur Panah Saat Leraikan Bentrokan Warga di TPU Beroanging
Gempa M 4.2 Guncang Dompu NTB, BMKG: Episentrum 59 Km Barat Laut