Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan ini dan meyakini hakim akan mengadili perkara secara objektif.
Gugatan praperadilan Paulus Tannos terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL yang diajukan pada Jumat (31/10). Sidang pertama kasus ini dijadwalkan digelar pada Senin (10/11) mendatang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan institusinya telah mempersiapkan jawaban komprehensif terhadap permohonan praperadilan tersebut. KPK juga menyatakan keyakinan penuh terhadap objektivitas dan independensi hakim dalam proses persidangan.
Budi menekankan bahwa komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi tetap kuat, termasuk dalam penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara besar dan menghambat pelayanan publik di sektor kependudukan.
KPK memastikan seluruh proses hukum dalam kasus ini dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin legalitas penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan alat bukti yang diperoleh selama penanganan perkara.
Artikel Terkait
Cara Membaca & Arti 16 Digit NIK KTP Indonesia (Lengkap dengan Contoh)
Kodam III Siliwangi Beri Teguran Keras ke Koramil Bandung Usai Surat Izin Disorot Mahfud MD
Polres Kepulauan Meranti Luncurkan Makan Bergizi Gratis untuk 84 Anak TK Bhayangkari
Persiapan Nataru 2026: Pelni Pastikan Kelayakan & Keamanan 25 Kapal Penumpang